Curi 2 HP Tukang Batu, Gandi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Gandi Gunawangsah (30) warga Wonokupang Balongbendo Sidoarjo yang diketahui indekos di Wiyung Gg I no 33 Surabaya. Tertangkap oleh warga saat kedapatan mengutil HP di salah satu Rumah warga Perumahan Ketintang Wiyata 4 no.3 Surabaya pada hari kamis (04/08/2016) sekitar pukul 11.30 wib.

Pria berbadan tinggi kurus ini yang tidak bekerja ini mengaku, saat itu dirinya pura pura bertamu. Saat dipastikan rumah di perumahan Ketintang Wiyata 4 tersebut sepi. Dirinya lalu masuk dan mengembat 2 HP bermerk samsung dan Evercros yang tergeletak diatas meja. HP tersebut milik pekerja yang sedang merenovasi rumah tersebut.

Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui oleh sang pemilik HP dan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke polsek Jambangan.

Pelaku yang mengaku mempunyai anak satu dan seorang istri ini, kepada petugas mengakui kalau aksinya yang pertama kali. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai keadaan sekilingnya. Ternyata pelaku apes rumah yang di kira sepi ternyata ada pekerja yang sedang renovasi rumah tersebut.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto mengatakan, saat itu pelaku  pencurian ini kepergok sipemilik HP. Yakni seorang tukang bangunan yang sedang renovasi rumah tersebut (red). Saat ketahuan mencuri HP tersangka berusaha melarikan diri. Namun akhirnya dikejar dan berhasil diamankan oleh warga. Oleh warga selanjutnya menghubungi anggota Reskrim Polsek Jambangan, imbuhnya(05/08).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jambangan beserta barang bukti yang diamankan petugas. Berupa 2 unit HP merk Samsung dan Evercros. Dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru