Razia RHU: 552 Botol Miras dan 21 LC Diamankan Petugas

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang digelar Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya, jum'at 05/08/2016 malam bersama jajaran anggota Satpol PP dan Gartap III membuahkan hasil yang tak terduga.

Dalam razia hiburan malam tersebut Unit Tipiring Sabhara berhasil melakukan penyitaan 552 botol berbagai jenis miras berbagai merk.

Dari hasil Sidak di karaoke Oase Club dikomplek pertokoan jalan Hr Muhammad A 38-41 Surabaya, Anggora Tipiring Shabara Polrestabes  berhasil mengamankan 216 botol miras dan mengamankan sedikitnya 4 wanita karyawati sebagai pemandu musik yang tidak memiliki KTP musiman .

Usai merazia karaoke Oase Club ,Tim gabungan yang berjumlah ratusan orang tersebut, bergerak melakukan razia di jalan Mayjen Sungkono Surabaya yakni Karaoke Rasa Sayang Veranza. Disini petugas Unit Tipiring Shabara beserta jajaran samping dari Satpol PP dan Gartap  berhasil  mengamankan sedikitnya 336 botol miras dan 17 wanita karyawati sebagai pemandu musik (LC).

Kedua Cafe Karaoke ini di nilai sangat nekat, padahal, izin SIUP MB sudah melampaui batas (kadaluarsa) masih saja buka. Akhirnya kami melakukan penghentian sementara" terang I Gusti .

Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda I Gusti mengatakan, kami sengaja menghentikan aktivitas kedua Cafe karaoke tersebut. Sebab, kedua cafe tersebut telah melanggar izin SIUP MB yang mana izin SIUP MB sudah kadaluarsa mas".pungkasnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru