Surabaya - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian yang
dilakukan Anggota Sat Reskoba Idik III Polrestabes Surabaya Selama ini. Karena
pada hari kamis (14/07) behasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai
pengedar Narkoba jenis Sabu di Kawasan Jalan Simo Surabaya.
Pelaku bernama A. Efendi (25) asal Simo Margorejo Gg.XV / 22 Surabaya ini, diciduk
Polisi lantaran menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah
menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di kawasan
tersebut. Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan
pengintaian dan mengumpulkan bukti dan saksi terkait peredaran Narkoba di
sekitar Kawasan Simo Margorejo Surabaya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus
plastik yang berisi paket hemat Sabu. Paket yang di kemas dengan klip plastik
kecil putih disimpan pelaku di dalam celana saku belakang yang siap edar.
Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan
sejumlah barang bukti sabu di saku celananya tersangka ini tidak bisa mengelak
lagi, jelas Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes
Surabaya,rabu(10/08).
Wakasat juga menambahkan, pelaku ini merupakan pengedar dan pelaku yang mempunyai
istri dan anak satu ini. Menjadi pengedar narkoba karena desakan temannya yang
bernama Imam, sedangkan Imam sampai sekarang menjadi daftar pencarian orang(DPO).
Menurut pengakuan korban saat di Mapolrestabes tersangka ini menjual barang
narkoba tersebut seharga 200 ribu perpoket dan mengenal imam yang masih DPO
selama hampir enam bulan sedangkan tersangka A, Efendi menjadi pengedar sudah
berjalan selama tiga bulan.
Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,10
(sepuluh) poket sabu seberat 2.95 gram, 1 (satu) buah HP vivo warna hitam dan
uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk
proses penyidikan lebih lanjut".imbuhnya"
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pemuda berparas lugu ini harus merasakan dinginnya Hotel prodeo
mapolrestabes Surabaya,dan tersangka akan sangkakan dengan pasal 114 ayat
(1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)
Editor : Pak RW