Idik III Polrestabes Surabaya Tangkap E Efendi Kurir Sabu-Sabu

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian yang dilakukan Anggota Sat Reskoba Idik III Polrestabes Surabaya Selama ini. Karena pada hari kamis (14/07) behasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kawasan Jalan Simo Surabaya.

Pelaku bernama A. Efendi (25) asal Simo Margorejo Gg.XV / 22 Surabaya ini, diciduk Polisi lantaran menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah menerima informasi dari masyarakat  terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut. Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti dan saksi terkait peredaran Narkoba di sekitar Kawasan Simo Margorejo Surabaya.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik yang berisi paket hemat Sabu. Paket yang di kemas dengan klip plastik kecil putih disimpan pelaku di dalam celana saku belakang yang siap edar.

Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan sejumlah barang bukti sabu di saku celananya tersangka ini tidak bisa mengelak lagi, jelas Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya,rabu(10/08).

Wakasat juga menambahkan, pelaku ini merupakan pengedar dan pelaku yang mempunyai istri dan anak satu ini. Menjadi pengedar narkoba karena desakan temannya yang bernama Imam, sedangkan Imam sampai sekarang menjadi daftar pencarian orang(DPO).

Menurut pengakuan korban saat di Mapolrestabes tersangka ini menjual barang narkoba tersebut seharga 200 ribu perpoket dan mengenal imam yang masih DPO selama hampir enam bulan sedangkan tersangka A, Efendi menjadi pengedar sudah berjalan selama tiga bulan.

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,10 (sepuluh) poket sabu seberat 2.95 gram, 1 (satu) buah HP vivo warna hitam dan uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut".imbuhnya"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pemuda berparas lugu ini harus merasakan dinginnya Hotel prodeo mapolrestabes Surabaya,dan tersangka akan sangkakan dengan pasal 114  ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru