Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Sat Reskoba polrestabes
surabaya Idik III kembali berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan
pemakai Narkotika golongan 1 jenis tanaman (ganja). Ke tujuh tersangka
yakni Deni. G (22) asal Bengah Aloha Sidoarjo, Manto (21) asal Bungah Gresik, Zentama
(22) asal Dukun Gresik, Dana Septiam (22) asal Menganti Gresik , Janu Edi (22)
seorang mahasiswa asal Gunung Anyar Surabaya , MJ (22) Brebek Waru Sidoarjo dan
A.Faris (24) asal Wedoro Sidoarjo ini, diciduk Polisi Sat Reskoba Unit idik III
polrestabes surabaya pada hari senin( 08/08/2016) dan selasa (09/08/2016)
lantaran menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis tanaman yakni Ganja di
wilayah Surabaya dan Luar Surabaya.
Tersangka DG, ZY, DS dan JE di tangkap Anggota Unit Sat Resnarkoba Polrestabes
surabaya pada hari selasa( 08/08) setara jam 21.00 wib. Penangkan itu di
parkiran Alfamidi Rungkut Madya dan di tempat kos Gunung Anyar Surabaya. Dari
hasil introgasi petugas dengan tersangka Polisi Akhirnya berhasil menangkap
rekan tersangka bernama MD dan AF di Desa Brebek Kec. Waru Delta Sari Sidoarjo.
Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa narkotika jenis Ganja seberat 1,390,67 kg ganja diantaranya, 8 (delapan)
paket plastik berisi ganja yang sudah di kemas antara lain seberat 21,25
gram , dan 1(satu) paket plastik ukuran Ons berisi ganja seberat 32,38 gram, 1
(satu) bungkus kertas berisi ganja seberat 105,7 gram ,1(satu) amplop kertas
berisi ganja seberat 37 gram,1 (satu) paket plastik berisi ganja seberat 7,5
gram dan biji ganja seberat 2,37 dan 1,15 gram beserta 9 (sembilan) timbel
ganja seberat 1 kg, 1(satu) buah Hanphone dan alat timbangan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo membenarkan,
Anggota Sat reskoba Polrestabes Surabaya,telah mengamankan tujuh orang
tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di wilayah Surabaya dan luar Surabaya
"imbuhnya kamis 11/08/2016.
” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polrestabes
Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. Para
Tersangka ,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111
ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah
5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW