Melawan Saat di Tangkap, Jambret Jalanan di 810 Petugas Polsek Pakal

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk kebutuhan biaya berobat ibunya yang sedang sakit paru paru dan opname di rumah sakit. Membuat seorang pemuda bernama Hepi Indra kelana (29) asal jalan Tanjungsari Jaya Bhakti 1/95 Surabaya. Nekat menjambret sebuah Tas milik seorang perempuan di jalan raya Pakal Kec. Benowo Surabaya.

Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri dan melintas di depan Kampus  Wijaya Putra jalan Pakal. Tiba-tiba pelaku ini melintas berboncengan sepeda motor dengan temannya berinisial TS sampai sekarang masih dalam pencarian orang( DPO. Karena melihat korban yang sedang melintas seorang diri. Akhirnya kedua tersangka ini putar balik dan membuntuti  korban dari belakang. Karena suasana sepi, tas korban yang diselipkan di pinggang di tarik paksa oleh tersangka

Selanjutnya merasa barang berharganya ditarik paksa oleh dua orang tidak dikenal. Korban berusaha menyelamatkan. Korban dan tersangka saling tarik menarik tas warna hitam yang berisi uang beserta surat surat penting. Akhirnya korban dengan tersangka sama sama terjatuh.

Seketika itu juga korban berteriak, dari teriakan korban akhirnya mengundang warga yang ada disekitar. Kebetulan ada anggota Reskrim Pakal yang sedang patroli yang tidak jauh dari TKP berdatangan menghampiri korban. Setelah korban mengatakan di jambret, akhirnya Anggota Reskrim dibantu warga beramai ramai menangkap tersangka.

Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Geram dengan ulah pelaku jambret jalanan, akhirnya tersangka dihadiahi timah panas di betis kaki kanannya. Sedangkan teman tersangka yang berinisial TS berhasil meloloskan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

"Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang Menjelaskan, tersangka ini merupakan spesialis jambret yang  beraksi di wilayah surabaya barat. Tersangka juga pernah melakukan penjambretan di wilayah Margomulyo."Terang Olloan sabtu (13/08).

Oloan Manulang juga menambahkan, tersangka ini terpaksa dihadiahi timas panas oleh anggota kami, sebab ketika hendak ditangkap tersangka malawan dan berusaha melarikan diri."Imbuhnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi Uang,KTP,SIM dan surat penting lainnya.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Pakal untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengn ancaman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru