DPO Narkoba di Bekuk Polsek Rungkut

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba berhasil dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Rungkut Surabaya.

Tersangka tersebut KR alias Mariadi (39) asal Jalan Medokan sawah Rungkut Surabaya. Pelaku ini  tertangkap pada hari Senin (15/08/ 2016) pukul 10.00 di Medokan sawah Rungkut Surabaya, setelah menjadi buron sejak dua  temannya tertangkap terlebih dahulu.

Setelah menjadi daftar pencarian orang oleh unit Reskrim Polsek Rungkut. Akhirnya seorang tersangka yang diketahui sebagai pemasok narkoba jenis  sabu-sabu tertangkap di rumahnya Medokan Sawah Surabaya.

Sebelumnya dua tersangka lain yakni DP dan AY yang terlebih dahulu tertangkap. Pelaku juga mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat tersangka DP dan AY dengan membeli dari tersangka.

"Dalam 1 gram saya jual denga harga  1.350 ribu rupiah. Kadang juga memakai bertiga secara bersama-sama ",kata Mariadi,Selasa (16/08/2016).

Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, ketiga tersangka mempergunakan bersama-sama, masing-masing sudah saling kenal sebagai teman.

Semuanya juga mengaku bahwa mengkonsumsi sabu-sabu karena kecanduan . Awal pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak sekitar 2 tahun yang lalu hingga terakhir sekitar 3 bulan yang lalu.

"Pelaku yang sempat lari ini, tertangkap setelah petugas mendapatkan keterangan dari dua pelaku yang tertangkap lebih dulu",imbuh Dwi Heri.

Barang bukti yang disita berupa seperangkat alat hisap sabu, 4 buah sedotan plastic, 3 pipet kaca, 5 pipet kaca kondisi baru, 1 alkohol dan 6 Pocket plastik sisa sabu yang masing-masing berisikan sabu seberat 0,32 gram.

Pelakunya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara .(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru