Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu daftar pencarian orang (DPO)
dalam kasus narkoba berhasil dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Rungkut
Surabaya.
Tersangka tersebut KR alias Mariadi (39) asal Jalan Medokan sawah Rungkut
Surabaya. Pelaku ini tertangkap pada hari Senin (15/08/ 2016) pukul 10.00
di Medokan sawah Rungkut Surabaya, setelah menjadi buron sejak dua
temannya tertangkap terlebih dahulu.
Setelah menjadi daftar pencarian orang oleh unit Reskrim Polsek Rungkut. Akhirnya
seorang tersangka yang diketahui sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu
tertangkap di rumahnya Medokan Sawah Surabaya.
Sebelumnya dua tersangka lain yakni DP dan AY yang terlebih dahulu tertangkap.
Pelaku juga mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat
tersangka DP dan AY dengan membeli dari tersangka.
"Dalam 1 gram saya jual denga harga 1.350 ribu rupiah. Kadang juga
memakai bertiga secara bersama-sama ",kata Mariadi,Selasa (16/08/2016).
Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, ketiga tersangka
mempergunakan bersama-sama, masing-masing sudah saling kenal sebagai teman.
Semuanya juga mengaku bahwa mengkonsumsi sabu-sabu karena kecanduan . Awal
pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak sekitar 2 tahun yang
lalu hingga terakhir sekitar 3 bulan yang lalu.
"Pelaku yang sempat lari ini, tertangkap setelah petugas mendapatkan
keterangan dari dua pelaku yang tertangkap lebih dulu",imbuh Dwi Heri.
Barang bukti yang disita berupa seperangkat alat hisap sabu, 4 buah sedotan plastic,
3 pipet kaca, 5 pipet kaca kondisi baru, 1 alkohol dan 6 Pocket plastik sisa
sabu yang masing-masing berisikan sabu seberat 0,32 gram.
Pelakunya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara .(TOM)
Editor : Pak RW