GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga menjadi pengecer sabu-sabu jaringan antarkota. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE (26), warga sipil, dan MY (25), oknum tenaga outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Keduanya ditangkap saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu," ujar AKP Ahmad Yani.
Selain barang bukti tersebut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DE dan MY memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang diduga berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.
Kepada penyidik, keduanya mengaku membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diedarkan kembali kepada para pengguna.
Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah habis terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli. Polisi hanya berhasil mengamankan dua paket kecil yang masih tersisa sebagai barang bukti.
Penyidikan juga mengungkap bahwa selain diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu tersebut turut dikonsumsi sendiri oleh para pelaku. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara independen.
Akibat perbuatannya, DE dan MY kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006 sebagai bentuk partisipasi bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (74ck)
Editor : Redaksi