Direktur CV. SGE Tipu Investor Rp440 Juta Buat Proyek KKP 2021 Yang Sudah Selesai, Sugianto Dihukum 2 Tahun 7 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Terdakwa Sugianto menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Kartika PN. Surabaya, (suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sugianto, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering (SGE), divonis 2 tahun 7 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan dana investasi sebesar Rp. 440 juta dengan dalih proyek pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/8/2026).

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sugianto juga diperintahkan tetap ditahan.

Kasus bermula pertengahan 2024. Sugianto bersama istrinya, Diyan, menawarkan investasi kepada Susastro Soephomo alias Soekarno, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina.
Sugianto menyebut investasi tersebut untuk proyek pengadaan road roller KKP senilai sekitar Rp. 1,174 miliar. 

Korban diminta menyediakan modal Rp. 440 juta, dengan janji modal dikembalikan dalam tiga bulan plus keuntungan Rp. 147,435 juta.

Percaya dengan tawaran itu, pada 24 Juni 2024 korban mentransfer Rp  440 juta dari rekening Bank OCBC NISP ke rekening pribadi Sugianto di Bank BCA.

Namun, proyek tidak pernah berjalan. Keuntungan maupun modal tidak dikembalikan. Korban juga mengaku tidak pernah menerima dokumen proyek, lokasi pekerjaan, maupun bukti penggunaan dana.

Persidangan mengungkap, proyek road roller yang ditawarkan sebagai investasi tersebut ternyata proyek KKP tahun 2021 yang sudah selesai dikerjakan CV Sukses Gemilang Engineering.

Proyek berdasarkan kontrak tertanggal 5 Juli 2021 itu bernilai Rp. 689,051 juta dan telah dinyatakan selesai. Barang yang diserahkan berupa satu unit Road Roller merek Sinomach GYS08J, nomor seri 210308 dan nomor mesin 21078155.

Dokumen perkara menunjukkan berita acara serah terima telah dibuat pada September 2021 dan pembayaran pemerintah telah dicairkan melalui SP2D pada 14 September 2021.

Artinya, proyek yang sudah rampung tersebut kemudian ditawarkan kembali sebagai proyek investasi pada 2024.

Jaksa menilai Sugianto sengaja menggunakan proyek lama seolah-olah masih berjalan untuk meyakinkan korban menyerahkan Rp. 440 juta.

Di persidangan, Sugianto mengakui dana Rp. 440 juta tersebut tidak digunakan untuk membiayai proyek road roller, melainkan dipakai membayar utang kepada pihak lain.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp. 440 juta.

Sebelumnya, JPU Vini Angeline, bersama Siska Christina dari Kejari Surabaya dan Agus Wihananto dari Kejati Jatim, menuntut Sugianto 2 tahun 8 bulan penjara.Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sejumlah dokumen proyek, mulai kontrak, faktur, faktur pajak, berita acara penyelesaian pekerjaan, serah terima, pembayaran hingga dokumen Barang Milik Negara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Handphone Samsung S21 Ultra 5G juga tetap terlampir.

Sementara akta pendirian PT Simentari Abdhi Bina dan berita acara RUPS luar biasa perusahaan tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti lainnya dikembalikan kepada saksi Susantro Soephomo. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru