Warga Tembok Dukuh Antar Pesanan Sabu di Hotel Wyndham, Eddy Putrowignyo Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Eddy Putrowignyo alias Nyo, anak dari Haryanto Joso (alm), menjalani sidang putusan di Ruang Sari 3 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Eddy Putrowignyo alias Nyo, warga Tembok Dukuh, Surabaya, divonis 3 tahun 8 bulan penjara dalam perkara narkotika. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Putrowignyo alias Nyo, anak dari Haryanto Joso (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” demikian amar putusan majelis hakim.
Perbuatan Eddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain pidana penjara, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Eddy dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa juga tetap ditahan.

Perkara ini bermula pada 4 April 2026. Eddy membeli lima butir ekstasi dari Sipul alias Jarot, yang kini berstatus DPO, di kawasan Sendang Laok, Bangkalan, Madura. Ekstasi tersebut dibeli seharga Rp 1,45 juta untuk dijual kembali.
Empat hari kemudian, 8 April 2026, Eddy kembali membeli satu gram sabu dari Pai, yang juga berstatus DPO, seharga Rp 700 ribu.

Sebagian sabu tersebut dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dipaketkan untuk dijual.
Pada malam harinya, Eddy menjual tiga butir ekstasi kepada seseorang berinisial Kojek di kawasan Alfamidi Jalan Darmo Baru Barat, Surabaya, dengan harga Rp 1,05 juta.

Pergerakan Eddy akhirnya terendus aparat. Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Eddy di area parkir Hotel Wyndham, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Saat ditangkap, Eddy diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada Sherly Nova.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,282 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa. 

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah Eddy di Jalan Tembok Dukuh V/48, Bubutan, Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,221 gram, dua butir ekstasi seberat bruto 0,589 gram, serta skrop dari sedotan plastik yang disimpan dalam kotak kacamata.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan dua kristal putih tersebut mengandung metamfetamina, sedangkan dua tablet merah positif mengandung MDMA (ekstasi) dan kafein.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Eddy dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 400 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Eddy terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Jika denda Rp. 400 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara selama 120 hari.

Eddy juga sebelumnya didakwa secara subsidair melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait kepemilikan dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sementara, barang bukti dua paket sabu, dua butir ekstasi, telepon genggam Samsung Galaxy A05, skrop sedotan plastik, tisu putih dan tempat kacamata, dirampas dan dimusnahkan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru