SURABAYA, (suara-publik.com) - Wahyu Budi Prasetyo, Billing Manager Klinik Utama Fastlab, divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara setelah terbukti menggelapkan dana pembayaran vaksin milik PT Inti Dharma Global Indo sebesar Rp145.996.600.-.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/8).
Majelis menyatakan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan karena hubungan kerja, sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Budi Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja,” demikian pokok amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana 16 bulan penjara, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Wahyu juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Perkara bermula ketika Wahyu, yang telah bekerja di PT Inti Dharma Global Indo sejak Oktober 2014 dan menjabat Billing Manager sejak 2017, meminta petugas administrasi Mu'minatul Rizqyyah mentransfer pembayaran vaksin ke rekening pribadinya.
Instruksi tersebut disampaikan melalui WhatsApp mulai 3 Januari 2025. Wahyu beralasan rekening perusahaan sedang ditutup sementara untuk proses rekonsiliasi.
Namun, dalam perkara tersebut terungkap rekening perusahaan disebut masih aktif. Sesuai prosedur, pembayaran vaksin seharusnya diterima petugas administrasi, dicatat dalam sistem, kemudian disetorkan ke rekening resmi perusahaan dan dilaporkan kepada Billing Manager.
Mengikuti instruksi Wahyu, Mu'minatul kemudian mentransfer pembayaran vaksin secara bertahap ke rekening BNI milik Wahyu.
Berdasarkan rekening koran yang dijadikan barang bukti, terdapat 32 transaksi sepanjang Januari hingga Mei 2025 dengan total mencapai Rp145.996.600.-. Dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan.
Dalam dakwaan dan uraian perkara, dana perusahaan tersebut kemudian digunakan Wahyu untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain bermain judi online, membayar cicilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengalihan dana tersebut terungkap melalui audit internal PT Inti Dharma Global Indo Fastlab Surabaya. Hasil audit menyimpulkan pembayaran pelanggan selama Januari hingga Mei 2025 dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan total Rp145.996.600.-
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dengan nilai yang sama.
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya menuntut Wahyu dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja, profesi atau mendapat upah sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan sedikitnya empat saksi, antara lain dari bagian audit, kasir, bidan/perawat klinik dan Direktur Utama PT Inti Dharma Global Indo.
Sejumlah dokumen turut memperkuat perkara, di antaranya rekening koran terdakwa, laporan audit internal, database pembayaran pasien periode Desember 2024-Mei 2025, dokumen perusahaan, slip gaji, serta percakapan WhatsApp antara Mu'minatul Rizqyyah dan Wahyu.
Barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. (sam)
Editor : Redaksi