Mantan Karyawan Bagian Keuangan PT. CAM Gelapkan Kas Rp105,6 Juta, Salomo Bill Renato Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Salomo Bill Renato, mantan karyawan bagian keuangan PT Cipta Agung Manis, menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Kepercayaan PT Cipta Agung Manis kepada Salomo Bill Renato berujung perkara pidana. Mantan karyawan bagian keuangan perusahaan tersebut didakwa menggelapkan dana kas kecil secara bertahap hingga Rp. 105,6 juta. Setelah sebagian dikembalikan, kerugian perusahaan tersisa sedikitnya Rp90 juta.

Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa Salomo Bill Renato anak laki-laki dari Subur Setia Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

JPU menuntut Salomo dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaan, Salomo diketahui bekerja di PT Cipta Agung Manis sejak 2017. Kariernya berkembang dari staf akuntansi, staf keuangan, hingga dipercaya mengelola kas kecil perusahaan pada 2023.

Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki kewenangan melakukan pembayaran tunai untuk kebutuhan operasional perusahaan dengan batas nominal tertentu. Namun, kewenangan itu diduga disalahgunakan dengan mengambil uang kas kecil secara bertahap tanpa seizin direksi maupun pejabat yang berwenang.

Pengambilan dana disebut berlangsung sekitar Januari 2024 hingga Januari 2025. Nominalnya bervariasi, mulai Rp. 3 juta hingga Rp. 12 juta dan dilakukan berulang kali untuk kepentingan pribadi.

Kasus terbongkar pada 2 Januari 2025, saat kas kecil perusahaan diketahui telah habis. Terdakwa kemudian diduga membuat bon pengajuan pengisian kembali kas kecil sebesar Rp. 30 juta.

Pengajuan tersebut belum diproses lantaran pejabat berwenang sedang cuti. Perusahaan kemudian memutuskan melakukan pemeriksaan internal sebelum pencairan dana.

Hasil pemeriksaan menemukan uang tunai yang seharusnya tersimpan di brankas telah habis. Dalam pemeriksaan, Salomo mengakui telah menggunakan dana kas kecil perusahaan sebesar Rp  105,6 juta tanpa izin.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2025 dan disaksikan sejumlah perwakilan perusahaan.
Pada 11 Januari 2025, Salomo mengembalikan sebagian dana sebesar Rp. 15,6 juta melalui salah satu perwakilan perusahaan.

Setelah itu, terdakwa meninggalkan pekerjaannya tanpa pemberitahuan kepada perusahaan.Dari selisih dana yang belum dikembalikan, PT Cipta Agung Manis disebut mengalami kerugian sedikitnya Rp. 90 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Salomo terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni penggelapan dalam jabatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain dokumen pendirian PT Cipta Agung Manis, perjanjian kerja terdakwa, bukti bank keluar Rp. 30 juta, bukti kas masuk, laporan kas kecil, surat pernyataan terdakwa, berita acara pemeriksaan kas kecil, hasil cash opname, serta dua surat somasi kepada terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru