suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 42,696 Gram Ganja, Samuel Dicky Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp400 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Samuel Dicky Taruna Handoko menjalani sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Samuel Dicky Taruna Handoko menjalani sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Samuel Dicky Taruna Handoko, anak dari Bie Hwa Lie, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat total 42,696 gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8).

Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp. 400 juta. Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan 120 hari kurungan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Samuel juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Samuel oleh dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Muchamad Daniel Mahendra dan Dimas Mochammad Rifqi, pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD Tower A, Wiyung, Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disimpan dalam dua kantong plastik di laci kamar tidur serta sejumlah lintingan ganja dalam kaleng rokok.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua paket ganja dengan berat netto masing-masing 21,574 gram dan 8,269 gram, serta lintingan ganja dengan berat netto 1,972 gram dan 10,881 gram. Total mencapai 42,696 gram.

Polisi juga menyita kertas papir, dua alat pelinting rokok, korek api, lem, kaleng rokok dan sebuah iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium.
Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi tidak menemukan bukti transaksi penjualan narkotika.
Samuel mengaku ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Dalam persidangan, Samuel disebut mengaku memperoleh ganja melalui akun GHSTORE di Instagram. Komunikasi dan transaksi kemudian dilakukan melalui WhatsApp.
Ia disebut membeli sekitar 50 gram ganja seharga Rp. 1,2 juta, dengan pembayaran melalui transfer bank.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis ganja.

Sebelumnya, JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya menuntut Samuel dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 400 juta.

JPU mendakwa Samuel dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, seluruh barang bukti berupa ganja, papir, alat pelinting, kaleng rokok, korek dan barang terkait lainnya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara iPhone 16 Pro Max juga tercantum dalam daftar barang bukti perkara. (sam)

Editor :