suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sopir Hino Timbun 700 Liter Biosolar dengan Tangki Modifikasi, Hendrik Setiawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Hendrik Setiawan, sopir truk Hino, menjalani sidang di Ruang Garuda 1 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Hendrik Setiawan, sopir truk Hino, menjalani sidang di Ruang Garuda 1 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Tergiur keuntungan dari penjualan kembali Biosolar subsidi, Hendrik Setiawan bin (Alm) Abdul Halim, sopir truk Hino, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 15 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra.

Hendrik dinilai terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi dan penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. 

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Perkara tersebut terungkap setelah Hendrik diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Pelabuhan Kalimas Pos 3 Tanjung Perak, Surabaya.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita truk Hino FG210JL warna hijau bernopol L-8425-ND, yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi, serta sekitar 700 liter Biosolar, dua unit telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi tersebut bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Hendrik tiba di Surabaya menggunakan kapal dengan mengemudikan truk Hino bernopol L-8425-ND.

Setibanya di Surabaya, terdakwa melakukan pengisian Biosolar di sejumlah SPBU. Di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, sekitar pukul 08.49 WIB, Hendrik menunjukkan barcode DK-8166-JS.
Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi truk L-8425-ND.

Namun, menurut dakwaan, operator tetap melakukan pengisian sekitar 200 liter, dengan rincian sekitar 100 liter masuk tangki utama dan 100 liter masuk tangki modifikasi di bagian belakang truk.

Sekitar pukul 10.01 WIB, Hendrik kembali mengisi Biosolar di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo No. 30, Asemrowo. Kali ini terdakwa menunjukkan barcode DA-8932-ZJ, yang juga tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Aksi berlanjut pada 15 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Di SPBU Kalianak, terdakwa menggunakan barcode L-8425-ND yang sesuai dengan nomor polisi truk. Sebanyak sekitar 200 liter Biosolar kemudian dimasukkan ke tangki modifikasi.

Puncaknya pada 16 April 2026 sekitar pukul 10.17 WIB, Hendrik kembali mengisi Biosolar di SPBU Margomulyo. Dengan menggunakan barcode L-8425-ND, terdakwa membeli sekitar 200 liter Biosolar seharga Rp. 1,36 juta, atau sekitar Rp. 6.800 per liter, yang seluruhnya dimasukkan ke tangki modifikasi.

Jaksa menyebut modifikasi tangki tersebut dilakukan tanpa izin usaha niaga BBM. Biosolar yang dikumpulkan rencananya dijual kembali kepada Suladi (DPO), pemilik truk, dengan harga Rp. 9.000 per liter.

Dari setiap liter BBM yang dijual, Hendrik disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp. 2.500.

Ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menerangkan bahwa kegiatan jual beli BBM untuk memperoleh margin atau keuntungan merupakan kegiatan usaha niaga migas di sektor hilir yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak memiliki izin usaha niaga maupun penugasan atau kerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin terkait kegiatan tersebut.

Saat diamankan, polisi menemukan sekitar 700 liter Biosolar di dalam kendaraan. Selain truk, barang bukti yang disita antara lain STNK, kunci kontak, iPhone XR dan Oppo A16 yang berisi gambar barcode Pertamina dengan tiga nomor polisi berbeda, yakni L-8425-ND, DK-8166-JS dan DA-8932-ZJ.

Jaksa menuntut truk Hino, STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan 700 liter Biosolar serta dua unit HP dirampas untuk negara. Sementara satu flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Hendrik dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 15 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 1 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (sam)

Editor :