suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Alihkan Honda PCX Tanpa Izin, Baihaqi Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp30 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Baihaqi Mujahidin Arsyad (25) saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (suara-publik.com)
Terdakwa Baihaqi Mujahidin Arsyad (25) saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Baihaqi Mujahidin Arsyad (25), terdakwa perkara pengalihan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, akhirnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 30 juta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, dalam sidang di Ruang Tirta, Rabu (26/8).

Majelis hakim menyatakan Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara, Baihaqi diwajibkan membayar denda Rp. 30 juta. 

Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, denda diganti dengan 30 hari pidana penjara.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Baihaqi tetap ditahan.

Kasus tersebut bermula pada 17 Juni 2025, ketika Baihaqi mengajukan pembiayaan satu unit Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2025 kepada PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2.
Kendaraan tersebut dibeli dengan uang muka sekitar Rp.3 juta, dengan angsuran Rp. 1.367.000 per bulan selama 35 kali.

Namun, motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu kemudian dialihkan kepada Gusti Ayu Anggun Trusena, yang dalam perkara ini sebagai DPO, tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya sebelumnya menuntut Baihaqi dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 30 juta.

Dalam persidangan terungkap, data yang disampaikan saat pengajuan pembiayaan disebut tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya menerima kendaraan. JPU menyebut, apabila identitas dan kondisi sebenarnya diketahui sejak awal, pengajuan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui karena yang bersangkutan tidak berdomisili di Surabaya dan belum melalui pemeriksaan BI Checking atau catatan perbankan.

Persoalan kemudian berlanjut. Angsuran berhenti sejak September 2025. Somasi dari pihak perusahaan pembiayaan tidak mendapat tanggapan. Sementara keberadaan Honda PCX tersebut hingga perkara bergulir di persidangan tidak diketahui.

Akibat perbuatan tersebut, PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya disebut mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa BPKB asli Honda PCX 160 CBS, sertifikat jaminan fidusia Nomor W15.00590514.AH.05.01, satu bendel Payment Schedule Paid asli, serta satu bendel perjanjian kontrak, dikembalikan kepada PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya melalui saksi Doni Dwi Saputra.

Baihaqi diketahui merupakan warga Kupang Krajan Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya. (sam)

Editor :