Kepergok di Teras Rumah, Pria Sampang Diduga Gasak Murai Batu di Cerme, Polisi Bongkar Empat TKP

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Aksi dugaan pencurian burung kicau jenis murai batu di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terbongkar setelah seorang pria asal Kabupaten Sampang berinisial JU (58) kepergok pemilik rumah saat berada di teras korban.

JU diamankan warga setelah pemilik burung, Agus Susanto, mendapati sangkar burung miliknya telah berada di lantai, sementara murai batu di dalamnya sudah tidak ada. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Agus baru tiba di rumah. Ia melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras. Setelah menyadari burung miliknya hilang, Agus spontan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian mengejar pria tersebut hingga berhasil mengamankannya di sekitar area parkir Perumahan Cerme Indah.

Petugas Unit Reskrim Polsek Cerme tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB setelah menerima laporan masyarakat. JU selanjutnya diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Cerme untuk menjalani pemeriksaan.

"Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Jumat (4/9/2026).

Dari tangan JU, polisi mengamankan seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Petugas juga menyita sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, jaket, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu lokasi. Unit Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan JU.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan bahwa JU telah beraksi di empat lokasi berbeda. Dua TKP berada di wilayah Gresik, sedangkan dua TKP lainnya berada di Surabaya.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya," jelas Taufan.

Atas dugaan perbuatannya, JU disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Cerme mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aksi tindak pidana dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru