GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bersama Polsek Menganti bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (5/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang diadukan masyarakat.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam maupun warga yang tengah melakukan praktik perjudian.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah fasilitas dan sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan sabung ayam. Temuan tersebut kemudian didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari langkah penertiban dan pencegahan.
Polisi selanjutnya membongkar dan memusnahkan fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan perjudian.
“Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo.
Proses pembongkaran dan pemusnahan tersebut disaksikan Kepala Desa Sidowungu serta didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kegiatan kepolisian.
Selain melakukan penertiban, kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyediakan tempat, fasilitas, maupun bentuk dukungan lainnya yang dapat digunakan untuk memfasilitasi perjudian.
Polisi menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah praktik perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Setiap informasi mengenai dugaan perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat segera dilaporkan kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Langkah cepat tersebut menjadi bentuk respons kepolisian terhadap laporan warga sekaligus sinyal tegas bahwa setiap lokasi yang berpotensi dijadikan arena perjudian akan ditertibkan sebelum berkembang menjadi aktivitas yang lebih luas. (74ck)
Editor : Redaksi