Ketapang Macet 15 Kilometer, GAPASDAP Usulkan Percepatan Perbaikan Dermaga

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) menilai antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang yang mencapai sekitar 15 kilometer bukan disebabkan kekurangan kapal, melainkan berkurangnya kapasitas pelayanan dermaga.

Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan antrean panjang tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi logistik Jawa–Bali. Selain meningkatkan biaya operasional angkutan, kondisi itu juga mengurangi waktu kerja dan istirahat pengemudi serta berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas karena antrean meluber hingga jalan nasional.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan, ASDP, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh petugas di lapangan. Namun setiap kebijakan darurat perlu dievaluasi berdasarkan efektivitas, keselamatan, dan dampaknya terhadap pelayanan secara keseluruhan,” kata Khoiri dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).

Menurut GAPASDAP, saat ini terdapat 56 kapal yang memiliki izin operasi di lintasan Ketapang–Gilimanuk. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk melayani kebutuhan penyeberangan. Namun, kapasitas operasional menurun karena terbatasnya fasilitas sandar yang tersedia.

Dalam kondisi normal, sebanyak 28 hingga 34 kapal dapat dioperasikan setiap hari. Kini jumlahnya turun menjadi sekitar 23 kapal akibat berkurangnya kapasitas dermaga. Kondisi itu dipengaruhi penutupan Dermaga MB II Ketapang sejak 21 Agustus 2026 untuk peningkatan kapasitas hingga diperkirakan Maret 2027, serta belum optimalnya operasional Dermaga Bulusan setelah dua unit dolphin fender roboh ke laut.

Karena itu, GAPASDAP menilai fokus penanganan antrean seharusnya diarahkan pada pemulihan dan peningkatan kapasitas dermaga, bukan pada penambahan jumlah kapal.

Dalam kesempatan tersebut, GAPASDAP juga meminta evaluasi terhadap penerapan skema Tiba-Bongkar-Berangkat (TBB) yang saat ini digunakan untuk mengurangi antrean di Ketapang. Dalam pola tersebut, kapal mengangkut kendaraan dan penumpang dari Ketapang menuju Gilimanuk, kemudian kembali ke Ketapang tanpa memuat kendaraan maupun penumpang dari Gilimanuk.

Menurut Khoiri, kebijakan tersebut memang dimaksudkan untuk mempercepat perputaran kapal. Namun, efektivitasnya dinilai terbatas karena tidak menambah kapasitas dermaga maupun jumlah perjalanan kapal secara signifikan.

“Penghematan waktu sekitar 15 menit di Gilimanuk tidak otomatis menghasilkan tambahan trip karena kapal tetap menggunakan dermaga yang sama dan masih menghadapi antrean untuk sandar,” ujarnya.

Selain itu, penerapan TBB berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan di Gilimanuk karena kapal kembali dalam kondisi kosong. GAPASDAP menilai kondisi saat ini berbeda dengan masa angkutan Lebaran yang biasanya didominasi arus kendaraan dari satu arah.

Saat ini, kepadatan terjadi di kedua sisi pelabuhan sehingga kapal perlu tetap melayani muatan dari Ketapang maupun Gilimanuk secara proporsional. Apabila kapal hanya mengangkut dari satu sisi, kapasitas angkut yang tersedia justru tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Keberhasilan penanganan antrean tidak cukup diukur dari banyaknya pergerakan kapal, tetapi harus dilihat dari bertambahnya jumlah kendaraan yang terangkut, berkurangnya waktu tunggu, meningkatnya jumlah trip, serta tidak munculnya antrean baru di sisi lain,” tegasnya.

Sebagai solusi, GAPASDAP mengusulkan sejumlah langkah yang dinilai lebih efektif. Di antaranya mempercepat penyelesaian pembangunan Dermaga MB II Ketapang, segera memulihkan operasional Dermaga Bulusan, mempercepat port time dari sekitar 36 menit menjadi 20–25 menit, mengoptimalkan dermaga LCM dan plengsengan, memisahkan jalur kendaraan ringan dan berat, serta menyediakan buffer zone bagi kendaraan berat di luar kawasan pelabuhan.

Selain itu, GAPASDAP mendorong optimalisasi 56 kapal yang telah memiliki izin operasi melalui pengaturan jadwal yang lebih efektif. Organisasi tersebut menilai penambahan kapal baru belum diperlukan selama kapasitas dermaga belum bertambah.

GAPASDAP juga mengusulkan evaluasi harian berbasis data yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, KSOP, BPTD, pemerintah daerah, kepolisian, operator kapal, dan asosiasi pelayaran untuk memantau perkembangan antrean, produktivitas dermaga, jumlah trip, serta efektivitas penerapan TBB.

Khoiri menegaskan pandangan tersebut disampaikan sebagai masukan konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, koreksi terhadap kebijakan operasional merupakan hal yang wajar apabila langkah yang diterapkan belum memberikan hasil optimal.

“Antrean 15 kilometer di Ketapang bukan karena kekurangan kapal, melainkan karena kapasitas pelayanan dermaga sedang berkurang. Karena itu, penyelesaiannya harus difokuskan pada peningkatan kapasitas dermaga, produktivitas pelabuhan, dan penataan kendaraan,” pungkasnya. (vin)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru