Jual Kosmetik Injeksi Impor Tanpa Izin Edar, Jefri Didakwa Langgar Undang-undang Kesehatan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Jefri didakwa mengedarkan berbagai produk kosmetik dan sediaan yang disebut tidak memenuhi standar atau persyaratan, sidang di Ruang Kartika PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jefri didakwa mengedarkan berbagai produk kosmetik dan sediaan yang disebut tidak memenuhi standar atau persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Sidang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (2/9/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.

JPU mendakwa perbuatan Jefri dilakukan pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM melalui marketplace di Surabaya.

Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang karyawan Jefri yang hendak mengirim paket kosmetik di depan gang Jalan Klampis Aji I.

Dari pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan Jefri dan melakukan penggeledahan rumah yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha dan penyimpanan barang.

Hasil penggeledahan, penyidik menemukan sekitar 70 jenis produk dengan jumlah mencapai ribuan item, termasuk sejumlah paket yang telah siap dikirim melalui jasa ekspedisi.

Di antaranya produk bertuliskan Glutax, Dermaheal HSR Hyaluronic, Botulax, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Jalupro Super Hydro, Profhilo, Revolax, Elasty, Lipo Lab, Luthione, Cindella, Neobella, Inotox dan Kiara Reju.

Penyidik juga menyita tiga unit handphone merek Infinix yang disebut digunakan terdakwa untuk komunikasi dan transaksi.

Dijual Lewat Shopee, TikTok Shop dan Lazada.

Menurut dakwaan, Jefri menjalankan bisnis tersebut dari rumah dengan mempekerjakan sejumlah karyawan untuk menangani administrasi, pemasaran, packing hingga pengiriman.

Produk dipasarkan melalui Shopee dan TikTok Shop dengan akun Shakirasby158, serta akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158. Penjualan juga dilakukan melalui Lazada dengan akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158.

Setiap pesanan diproses karyawan, mulai mengambil barang, mencetak resi, melakukan packing hingga menyerahkannya kepada jasa ekspedisi.

JPU menyebut Jefri memperoleh produk setelah menghadiri pameran kosmetik di JCC Senayan, Jakarta. Dari pameran tersebut, terdakwa disebut mendapatkan nomor distributor kosmetik asal Cina, kemudian melakukan pemesanan secara online dan barang dikirim ke rumahnya di Klampis Aji.

Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 jenis sampel disebut tidak mendeteksi adanya bahan kimia berbahaya.

Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 7857/KKF/2025, tertanggal 9 Februari 2026.

Namun, dakwaan JPU tidak semata-mata menyangkut kandungan bahan berbahaya. Persoalan yang dipersoalkan adalah produk tersebut disebut tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun pihak berwenang.Aktivitas penjualan dalam dakwaan disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai ribuan item. Di antaranya Lipo Bening 1.400 pcs, Lipo Lab Ampoul Therapy 1.180 pcs, Lipo Coklat 1.060 pcs, Huons Ascorbic Acid 800 pcs, Vit C Inj DHNP 750 pcs, Toner 600 pcs, Cindella Pink 600 pcs, Lipo Lab V Line Solution 600 pcs dan Glutanex Glow 390 pcs.

Polisi juga menemukan paket siap kirim melalui JNE dan J&T yang berisi kosmetik, produk suntikan serta jarum suntik.

Dalam sidang yang sama, JPU menghadirkan saksi Dewi Ayu Puspitasari, karyawan Jefri. Saksi mengaku bekerja sebagai marketing sekaligus admin penjualan kosmetik online.
Dewi menyebut pemasaran dilakukan melalui Shopee, Lazada dan TikTok, dengan barang yang disebut diperoleh dari Jakarta.
“Yang pesan Pak Jefri,” kata Dewi di persidangan.

Menurut saksi, aktivitas penjualan telah berlangsung sejak sekitar 2024. Ketika ditanya mengenai izin produk, Dewi menjawab tidak mengetahui adanya izin.
“Tidak ada izinnya,” ujarnya.

Dewi menyebut penyimpanan barang dilakukan di rumah sekaligus gudang, termasuk bagian garasi di kawasan Klampis Aji. Ia mengetahui terdapat sekitar 70 merek yang diamankan polisi, sementara secara keseluruhan sekitar 80 merek pernah dijual.

Saksi mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum ketika polisi datang melakukan pemeriksaan dan mengambil barang.
“Saya baru tahu waktu ada polisi,” katanya.

Dewi juga menyatakan selama bekerja tidak pernah menerima keluhan konsumen. Ia bahkan mengaku pernah menggunakan salah satu produk yang dijual Jefri untuk mencerahkan kulit dan mengaku tidak mengalami efek samping.

Di akhir pemeriksaan, Jefri membenarkan seluruh keterangan saksi. “Benar semua, Yang Mulia,” tegasnya.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru