SURABAYA Suara-Publik. Rudu Charles Tuhumuri (44) warga
dusun Satriyan Desa Kedung Dalem Kecamatan Dringu Probolinggo. Ditangkap Unit
Reskrim Polsek Rungkut, pasalnya pria tamatan SMA ini telah menipu pegawai
hotel D'inn bernama Sutrisno (40) warga Jalan Kyai Abdul Karim Kecamatan Gunung
Anyar Surabaya dengan modus menjual HP dengan harga murah.
Awalnya tersangka yang cek in di Hotel d'inn di kawasan Jalan Raya Rungkut
Menanggal sekitar 5 bulan lalu. Tersangka menawarkan HP Samsung S7 dan berbagai HP
dengan harga berkisar Rp. 4-7 juta kepada korban namun oleh tersangka
ditawarkan dengan harga Rp. 1 juta.
Pria yang sehari-hari menjadi pegawai swasta ini sengaja cek in ke hotel d'inn
untuk menawarkan HP "fiktif" ke korban. Melihat harga yang ditawarkan
Rudu sangat miring, korban pun berminat membeli HP tersebut. Tak
tanggung-tanggung korban langsung membeli tiga HP yang dia tawarkan dengan
harga Rp. 3 juta.
Untuk meyakinkan korban, Rudu pun sampai mengajak mengambil HP di kawasan
perak, dan korban disuruh menunggu di Rumah Sakit PHC. Ditunggu lama tak
kunjung datang, korban menelpon Rudu namun nomor telponnya tidak aktif.
Sadar menjadi korban penipuan, Sutrisno pun langsung lapor ke Polsek Rungkut.
Tak hanya melapor, Sutrisno menyampaikan
ciri-ciri tersangka ke teman-temannya dibeberapa hotel agar waspada. Dan
melaporkan kepadanya jika melihat pelaku. Sampai akhirnya pelaku cek in di
Hotel Max One di jalan Tidar. Teman Sutrisno yang tahu dengan ciri-ciri pelaku
pun melaporkannya ke Sutrisno. Selanjutnya Sutrisno bersama Unit Reskrim Polsek
Rungkut menangkap pelaku di Hotel Max One.
Sementara itu Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan tersangka
saat ditangkap memang mengakui perbuatannya, dan menurut pengakuan tersangka
uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selasa (6/9/2016).
"Untuk selanjutnya perkara masih dalam proses penyidikan namun tersangka
tetap ditahan dan akan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP," katanya.(TOM)
Editor : Pak RW