SURABAYA
- SUARA PUBLIK. Reni (27) dan Ribut (30) kakak beradik ini ditangkap Unit
Reskrim Polsek Mulyorejo di kos-kosannya daerah Sutorejo. Pasalnya keduanya
ditangkap karena tengah melakukan pesta sabu bersama temannya Rio (35) didalam
kamar kos Reni. Dalam penggrebekan tersebut terbukti ditemukan sisa sabu dan
alat bong.
Namun tidak berhenti di ketiga pengguna tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut petugas mendapatkan pengakuan dari ketiga orang tersebut. Bahwa barang haram tersebut didapat dari Muhammad Toyib warga Jalan Banyu Urip Kidul 5. Dengan sigapnya Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung melakukan pengintaian di daerah rumah Toyib.
Kompol Bagus Dwi Rusiawan membenarkan setelah mendapat pengakuan dari ketiga pengguna tadi, pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk melakukan pengintaian.
"Berhari-hari kita lakukan pengintaian akhirnya kami berhasil menangkap Toyib dirumahnya Jalan Banyu Urip Kidul," katanya, jumat (9/9/2016).
Kompol Bagus Dwi Rusiawan menambahkan Ribut (kakak Reni) mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara memesan langsung melalui SMS ke Toyib, setelah transaksi melalui SMS disepakati, lalu Ribut mentrasfer uangnya ke Rekening Toyib.
Sementara itu dari tangan Toyib petugas berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 0,8 gram. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Toyib akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TOM
Namun tidak berhenti di ketiga pengguna tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut petugas mendapatkan pengakuan dari ketiga orang tersebut. Bahwa barang haram tersebut didapat dari Muhammad Toyib warga Jalan Banyu Urip Kidul 5. Dengan sigapnya Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung melakukan pengintaian di daerah rumah Toyib.
Kompol Bagus Dwi Rusiawan membenarkan setelah mendapat pengakuan dari ketiga pengguna tadi, pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk melakukan pengintaian.
"Berhari-hari kita lakukan pengintaian akhirnya kami berhasil menangkap Toyib dirumahnya Jalan Banyu Urip Kidul," katanya, jumat (9/9/2016).
Kompol Bagus Dwi Rusiawan menambahkan Ribut (kakak Reni) mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara memesan langsung melalui SMS ke Toyib, setelah transaksi melalui SMS disepakati, lalu Ribut mentrasfer uangnya ke Rekening Toyib.
Sementara itu dari tangan Toyib petugas berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 0,8 gram. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Toyib akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TOM
Editor : Pak RW