SURABAYA - SUARA PUBLIK. Delapan tersangka yang bermain judi
di dua tempat judi remi yakni di Jalan Kyai Tambak Deres, dan Jalan Jemursari,
digrebek anggota Polsek Mulyorejo pada Kamis (08/09/2016) yang lalu.
Tersangkanya adalah HS (46), IB (45), dan SL (27), ketiganya warga Jalan Kyai
Tambak Deres. Sedangkan yang ditangkap di Jalan Jemursari, WY (43), TM (53), SU
(37), NA (41), dan KR (53), lima tersangka ini tinggal di Jalan Tenggilis Lama
Surabaya.
AKP Yasin, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya mengungkapkan,
berdasarkan laporan warga sekitar, karena ulah mereka dirasa meresahkan di
wilayah tersebut sehingga anggota kami melakukan penyelidikan, dan ternyata
benar ada permainan judi.
“Semua tersangka diciduk beserta barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai
sebesar Rp 986 ribu disita petugas,” kata Yasin kepada awak media, minggu
(11/09/2016).
Yasin menambahkan, mereka mengaku melakukan permainan judi hanya untuk mengisi
waktu yang luang, mereka juga sering menggelar judi dengan uang sebagai
taruhannya. (TOM)
Editor : Pak RW