SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat mendiami sebuah
rumah sengketa di jalan Dharmahusada di blok C-3 no.43 Surabaya selama empat
hari. Akhirnya kesembilan orang tersangka diciduk unit Resmob Satreskrim
Polrestabes Surabaya pada Selasa, (20/9/2016).
Kesembilan orang tersebut menempati rumah atas perintah dari seseorang yang
ternyata bukan pemilik sah sebuah rumah seluas kurang lebih 1000 m2 itu. Tidak
hanya menempati, kesembilan tersangka ini juga menjarah isi rumah yang memiliki
perabotan antik didalamnya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian menggelar reka ulang kejadian di TKP,
Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, reka ulang itu dipimpin langsung oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto B.G Shilitonga.
Setidaknya, kesembilan tersangka yang dihadirkan telah memeragakan sekitar 16
adegan, hal itu ditujukan untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka.
AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan, setelah mendapatkan laporan
dari korban yakni Susi Sandrawati yang juga selaku pemilik sah dari rumah
tersebut. Akhirnya petugas melakukan tindak lanjut berupa pengawasan aktifitas
di rumah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penindakan, setelah benar di
dalam rumah tersebut ada sembilan orang yang masuk secara paksa dan mendiami
rumah selama beberapa hari.
"Awalnya kami mendapat laporan, sejurus kemudian kami langsung melakukan
tindak lanjut, berupa pengawasan dan penindakan, pada akhirnya ditemukan lah
kesembilan tersangka ini," ujar Shinto.
Kejadian ini bermula ketika para tersangka yang mendiami rumah teraebut
bergerak atas perintah dari seseorang yang diduga adalah salah satu dari pihak
yang bersengketa. Karena ketidak-tahuannya, para tersangka ini nekat melakukan
perintah dari orang tersebut karena tergiur komisi yang dijanjikan. Padahal
rumah tersebut sudah dimenangkan oleh salah satu pihak dan kemudian dijual
kepada Susi Sandrawati.
Kesembilan tersangka itu masing-masing adalah Abdul Fatah (51) Ds Kalimati,
Kec. Tarik Sidoarjo, Edy Siswanto (41) Watu tulis Krian, Suliono (47) Desa
Kedinding, kec Tarik Sidoarjo, Ausofi Jamali (22) Kerak Kulon, Krian, Achmad
Sokib (49) kerak Kulon, Krian, Mario Yohanes Roni (40) Ngagel Rejo Utara
III/23, Yafet Sugianto (45) Simo Sidomulyo II/29, Kariya (46) Ds Tarik
klentingsari kec, Tarik Sidoarjo, sedangkan untuk satu tersangka masih
menjalani tes urine di Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini ke sembilan orang tersebut
diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan akan di jerat dengan pasal 167 KUHP
tentang masuk kerumah orang lain tanpa ijin dan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan.(TOM)
Editor : Pak RW