Dua Pria Digrebek Anggota Polsek Simokerto Saat Pesta Sabu.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum.

 Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya, kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu sabu.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP Abdul Karim menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Warga resah tentang peredaran bisnis haram dan pesta narkoba di kawasan Lebak Setro Surabaya. Dari laporan tersebut anggota Unit Reskrim bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan dua nama yakni Irfan Ardiansyah (36) asal Tambak Dalam Baru Gg.1 dan Moch. Ardiyan Syah (32) asal Desa Blajo Kalitengah kota Lamongan.

Tanpa buang waktu, polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian mengamati rumah di jalan Bulak Setro. Kala itu, sabtu 10 September 2016 sekitar pukul 13.00 wib.

Tak ingin kehilangan kesempatan tersebut, anggota polisi yang menyamar tadi kemudian berpura-pura sebagai tamu. Kemudian langsung  masuk ke dalam, dan ternyata benar didalam rumah tersebut, tersangka berpesta narkoba jenis sabu. Dari pengrebekan ini petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram beserta lengkap dengan alat hisapnya (bong)."Terang abdul Karim, rabu (21/09).

 AKP Abdul Karim juga mengatakan, para tersangka budak narkoba yang rata profesi tukang kebersihan ini merupakan pemain baru sebagai pengguna narkoba jenis sabu Ungkapnya.

Masih Abdul Karim, demi penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ke dua tersangka kini kita amankan di Mapolsek Simokerto Surabaya dan akan kita dalami dari mana barang sabu tersebut dibelinya."Pungkasnya.

 Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya ke empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru