SURABAYA Suara-Publik. Unit Crime Hunter Polsek Sawahan
kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika golongan 1 jenis
Ekstasi. Achmad Rizal (24) asal Pamekasan Madura, diciduk Anggota Unit Reskrim
Polsek Sawahan pada hari jum'at (09/09/2016) lantaran diduga menjadi salah satu
pengedar Narkoba jenis pil Ekstasi di Kawasan Kedungdoro dan sekitarnya.
Berawal, saat petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus
Narkoba yang telah ditangani selama ini. Sehingga mengerucut ke arah tersangka
Achmad Rizal warga Pamekasan ini.
Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama
beberapa hari di seputaran rumah dan tempat nongkrong tersangka. Hingga
akhirnya tersangka berhasil dapat ditangkap di depan hotel di jln Kedungdoro
Surabaya tanpa perlawanan.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir. Ekstasi
warna merah muda bergambar Love yang di simpan di dalam tas cangklong berwarna
hitam.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto S.H menjelaskan, Anggota Crime Hunter telah
mengamankan tersangka pengedar Narkoba jenis Ekstasi di Kawasan jln
Kedungdoro Surabaya, paparnya, jum'at (09/09/2016).
Yulianto juga menambahkan, tersangka Achmd Rizal menjadi pengedar narkoba sudah
hampir satu tahun, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sebab tersangka ini tidak
mempunyai pekerjaan tetap, Pungkasnya.
” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek Sawahan
guna untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya
Tersangka Achmad Rizal akhrinya, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.( TOM)
Editor : Pak RW