Pengedar Ekstasi Kedungdoro Dilibas Polsek Sawahan

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Unit Crime Hunter Polsek Sawahan kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ekstasi. Achmad Rizal (24) asal Pamekasan Madura, diciduk Anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan pada hari jum'at (09/09/2016) lantaran diduga menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis pil Ekstasi di Kawasan Kedungdoro dan sekitarnya.

Berawal, saat petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah ditangani selama ini. Sehingga mengerucut ke arah tersangka Achmad Rizal  warga Pamekasan ini.

Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari di seputaran rumah dan tempat nongkrong tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil dapat ditangkap di depan hotel di jln Kedungdoro Surabaya tanpa perlawanan.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis pil Ekstasi  sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir. Ekstasi warna merah muda bergambar Love yang di simpan di dalam tas cangklong berwarna hitam.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto S.H menjelaskan, Anggota Crime Hunter telah mengamankan tersangka pengedar  Narkoba jenis Ekstasi di Kawasan jln Kedungdoro Surabaya, paparnya, jum'at (09/09/2016).

Yulianto juga menambahkan, tersangka Achmd Rizal menjadi pengedar narkoba sudah hampir satu tahun, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sebab tersangka ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, Pungkasnya.  

” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek Sawahan guna  untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya

Tersangka Achmad Rizal akhrinya, disangkakan dengan pasal 114  ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.( TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru