Brigadir Tommy di Vonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp.800 Juta

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang putusan Brigadir Tommy Yuda Prasetya, anggota polisi Polsek Sawahan, oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

"Majelis memutuskan dan menghukum terdakwa Tommy dengan hukuman (4,5) empat setengah tahun penjara,"ucap hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusannya dipersidangan, Senin (26/9/2016).

Selain menghukum badan, Hakim Isjuaedi juga mewajibkan Brigadir Tommy untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara. "Atas putusan ini saudara boleh menerima dan juga boleh pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa," kata Hakim Isjuaedi pada terdakwa Tommy dan Jaksa Samsu Effendi Banu.

Putusan itu pun langsung diterima oleh terdakwa Tommy dengan dibuktikan adanya penandatangan berita acara persidangan. "Kami juga terima," kata Jaksa Samsu yang diakhiri pukulan palu hakim sebagai tanda berahkirnya persidangan perkara ini.

Vonis hakim dinyatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Samsu Effendi, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara. Sebagai bahan pertimbangan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim , yakni dikarenakan terdakwa adalah anggota Polisi yang sudah sepatutnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkotika namun malah disalah gunakan.

Sedangkan faktor usia yang masih muda dan tidak berbelit-belit dan sopan selama dalam persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Tommy ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada bulan Maret lalu. Sebelum menangkap terdakwa Tommy, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar, Surabaya.

Saat diperiksa, polisi menemukan narkotika jenis shabu dari dalam saku Arif. Saat diinterogasi penyidik, Arif mengaku mendapat shabu tersebut dari Tommy yang tak lain adalah anggota polisi berpangkat Brigadir di Polsek Sawahan.

Mendapati hal itu, polisi langsung menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap terdakwa Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan. Ketika digeledah, polisi menemukan satu poket shabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Selain itu di dalam tas terdakwa Tommy, polisi juga berhasil menemukan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, dan alat isap shabu beserta timbangan elektrik..(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru