Iwan PS Terdakwa Kasus Narkoba Ancam Wartawan Seusai Sidang.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Kembali terjadi pengancaman terhadap wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat melaksanakan tugas liputan Kamis (27/10/2016).

Hal itu dilakukan oleh terdakwa, Iwan Purabayu Sugiono bin Agus Tubiono. Saat usai sidang terdakwa langsung menghampiri wartawan yang meliput sidang kasus narkotika jenis shabu – shabu tersebut. “Ojok foto-foto tak pongor ndasmu (Jangan foto-foto nanti saya pukul kepalamu, red),” ucapnya.

Terpisah, dalam sidang yang digelar diruang sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Gayungan Surabaya, di depan Bank BNI SampingMmall Cito Jl A.Yani Surabaya.

Pada saat Terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 poket  dengan berat 0, 35 gram yang disimpan didalam saku celana Terdakwa.

Setelah dilakukan interograsi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Dedih Setiawan bin Abdul Salam(dalam berkas perkara terpisah). Dengan cara, terdakwa meminta tolong untuk membelikan shabu serta menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000, kemudian terdakwa menambahkan Rp. 50.000 untuk ongkosnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7429/ NNF/ 2016 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

10192./ 2016 / NNF : Seperti disebut dalam ayat (I) adalah benar Kristal metamfetamina , terdaftar dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" ucap jaksa Damang saat membacakan surat dakwaannya..(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru