Surabaya Suara Publik. Karena mengeluarkan dengan kata kata kasar, seorang pria setengah wanita (waria) bernama Luluk Sariman (50) warga jln Pakis Sidokumpul 1 no.33 Surabaya. Tega menganiaya tetangganya sendiri bernama Oktavia Safitri bocah yang masih berumur 10 tahun.
Saat itu korban dengan tersangka bertemu di warung disebelah rumah, tersangka yang saat itu sedang menyapu. Tiba tiba tersangka menyapu kaki korban, sehingga korban marah. Kemudian korban menyiram air ketempat tidur tersangka kemudian korban pergi.
Selanjutnya pada tanggal 4 januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib siang, korban sepulang dari sekolah dan duduk diruang tamu bersama ibunya. Ketika itu tersangka sedang makan, mengetahui korban duduk bersama ibunya. Tersangka langsung marah marah kepada korban dengan mengatakan," KOEN TAK BELEH MENGKO KOQ KON NAKAL ERAM," ( kamu nanti tak sambelih kamu kok nakal sekali)
Mendapati kata kata kasar akhirnya korban mengejek dengan menjulurkan lidah. Hal itu membuat tersangka semakin marah. Luluk langsung mencakar mulut korban dengan mengunakan jari tangan. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil sayur nasi padang lalu sayur tersebut diusapkan dimuka korban.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka kami tangkap berdasarkan orang tua korban dengan Laporan Polisi: LP/006/B/I/2017/Jatim/Restabes Surabaya pada 04 januari 2017. Yang mana tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap anak,"terangnya,kamis (05/01/2017)
Kompol Bayu Indra Wiguno juga menambahkan,tersangka akan dijerat dengan pasall 80 UU RI no.23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (TOM)
Editor : Pak RW