Dua Pembunuh di Cafe Kawasan Kayoon Tertangkap Petugas.

suara-publik.com
SURABAYA Suara-Publik. Unit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) dari 4 (empat) pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari sabtu 31 desember 2016 lalu.yang mana korban ditemukan di sekitar sungai Taman Prestasi  jln Ketabang kali Surabaya.

Dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Romadhon (53) asal Dusun Depet, Balongpanggang Gresik dan Farid Maulana (26) asal jln Kemayoran Baru 3 no. 4A Krembangan Selatan Surabaya. Keduanya di tangkap  Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Moch. Djohan Arifin (37) warga jln Juwingan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP. Sinto Silitonga menjelaskan. Sebelum terjadi penikaman, pelaku bersama teman temannya dan korban minum minum di Cafe SO di jln Kayon Surabaya. Setelah sama sama agak mabuk, korban dan tersangka berjoget didepan panggung. Saat joget korban menyenggol tersangka Farid, Farid mengajak korban keluar Cafe namun korban tidak mau.

Akhirnya farid mendorong korban kearah pintu cafe hingga korban menabrak pintu cafe dan terjatuh. Kemudian tersangka Farid memukul korban berkali kali dibagian kepala. Merasa terancam korbanpun langsung bangun dan keluar Cafe. Di ikuti oleh tersangka,Farid, Romadhon dan dua temannya yang sampai sekarang masih dalam pengejaran petugas(DPO) yakni Sunar dan Faikur alias pak EK." Terang sinto silitonga , jum'at (06/01/2017)

Sinto juga menambahkan, Setelah di luar cafe korban dan tersangka berantem saling memukul dan menendang sehingga sama sama jatuh. Tanpa dikomando ketiga teman tersangka juga memukul dibagian dada sebelah kiri dan menginjak pundak korban dengan kaki sehingga korban terjatuh. 

Kemudian korban bangun dan berjalan kearah selatan dalam kondisi sempoyongan, para tersangka menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kesungai. Mengetahui korban terjatuh kesungai dalam kondisi lemah, Farid DKK pergi meningalkan korban disungai. Akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga sekitaran sungai taman Prestasi jln Ketabang Kali Surabaya pada hari senin 02 januari 2017,"bebernya,

Perwira asal medan ini juga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti dan saksi dilokasi dan keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda. Romadhon ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari kamis 5 januari 2017 di daerah Dusun Sugiwaras, Ds. Dapet ,kec.Balongpanggang gresik.

Sedangkan tersangka Farid Maulana berhasil ditangkap pada hari kamis 5 januari 2017 di jln Kemayoran Baru Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel jeruji Mapolrestabes Surabaya dan keduanya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru