SURABAYA
Suara-Publik. Nekat jadi kurir narkotika jenis sabu golongan satu, membuat warga
Jl. Petemon, Surabaya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari
Surabaya pada, Sabtu (07/01/2017) .
Pemuda
berusia 29 tahun yang sehari hari sebagai tukang gendang musik koplo
ini, diketahui bernama Endrik, ditangkap oleh petugas di daerah Petemon
Gg. 4-A sekira pukul 00.15 wib,saat akan mengantarkan pesanan sabu.
Kapolsek
Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengungkapkan, berdasarkan
informasi dari tersangka sabu yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh
anggota , petugas lakukan under cover dengan menyamar sebagai pembeli,
dan mengajak kurir tersebut untuk ketemuan.
Setelah
disepakati bertemu dengan tersangka, ia memilih Petemon sebagai tempat
dirinya menyerahkan serbuk haram Satu poket seberat 0,26 gram.
“Setelah prlaku datang dengan membawa pesanan Polisi, selanjutnya dilakukan penangkapan”, kata David, Selasa (10/01/2017).
Tersangka
perantara dalam jual beli narkotika ini selanjutnya dibawa ke Polsek
Tambaksari Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku
tindak pidana perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114, 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ini terancam
hukuman penjara paling lama 15 tahun.(tom)
Editor : Pak RW