Menolak Diajak Berhubungan Badan, Terapis New Massage Dianiaya Pelanggan

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Seorang pria, pelanggan New Massage Jalan Kedungdoro No. 36-46 Blok C-24 Surabaya, membuat onar di tempat pijat ini. Pria tersebut menganiaya seorang terapis (pemijat) usai melakukan pemijatan. Karena si terapis mengalami beberapa luka, pria tersebut akhirnya di laporkan ke Mapolsek Sawahan. 

 

"Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/01/2017) sekitar pukul 17.00 Wib. Peristiwa bermula saat pukul 16.00 Wib, pelanggan yang diketahui bernama Agustinus Robin memboking Kaznah Nabilah alias Cindy (korban) untuk memijat. Seperti biasanya, Cindy pun mulai memijat pelanggannya itu.

 

Entah apa yang kemudian dirasakan Agustinus. Usai dipijat Cindy, Agustinus bukannya segera membayar, malah mengajak Cindy untuk berhubungan badan. Ajakan Agustinus itupun sontak ditolak oleh Cindy. Sebab, tempat pijat ini memang hanya melayani jasa pemijatan. Merasa hasratnya tidak tersampaikan karena ditolak, Agustinus dengan emosi akhirnya memukuli Cindy  dengan tangan kosong dan sapu," Beber Yulianto, kamis (12/01)

 

Kapolsek Sawahan ini juga menjelaskan, atas pemukulan yang dilakukan Agustinus, korban Cindy mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri. Tidak hanya itu, korban juga terluka pada mulut bagian dalam serta kaki kanan bagian jempol. Mendapat perlakuan itu, korban tidak berdaya. Sedangkan Agustinus malah kabur.

 

Usai mendapat perlakuan kasar dari Agustinus. Korban Cindy yang sempat tidak berdaya akhirnya bangun dan melapor kepada pengurus New Massage tempatnya bekerja. Darisana, korban akhirnya diantar melapor ke Polsek Sawahan." imbuhnya.

 

Mendapat laporan dari korban trersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan bergerak cepat dan tanpa hitungan hari berhasil menangkap tersangka Agustinus Robin (41) asal Kuala Kencana, Karang Senang, Kab.Mimika Papua yang indekos di jln Bungurasih Utara Gg. Irak , Kec.Waru Sidoarjo," pungkasnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kini tersangka berkepala botak dan kulit hitam tersebut mendekam dan merasakan panas, penggapnya hotel prodeo Mapolsek Sawahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru