Sekretaris Tim Pemenangan SABAR, Desak Pemkab Bondowoso Tuntaskan Perekaman 30 Ribu E-KTP.

suara-publik.com
Foto: Andi Hermanto

Laporan Hery.

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, beberapa waktu lalu telah menetapkan rekapiltulasi daftar pemilih (DPS) hasil dari pencocokan dan penelitian data pemilih. Tercatat, ada 586.912 pemilih yang terdiri dari 282.211 pemilih laki-laki dan 304.701 pemilih perempuan.

Sementara, 30.858 diantaranya, belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, dari hasil penetapan tersebut, masih ada 30 ribu warga yang tersebur di 1500 TPS, 219 Desa/Kelurahan dan 23 Kecamatan masih belum tercatat dalam perekaman E-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispneduk Capil) Kabupaten Bondowoso.

Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono mengemukakan, pihak Dispenduk Capil telah melakukan proses perekaman e-KTP terhadap 30 ribu pemilih yang tercatat belum melakukan perekaman. Dia memastikan, jika sebelum hari pemungutan suara, pada 27 Juni 2018 mendatang, 30 ribu pemilih tersebut telah tuntas melakukan perekaman e-EKTP.

“Sejak awal bulan ini kita sudah melakukan perekaman, ada sekitar 7 ribu pemilih yang sudah dilakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Agung juga mengatakan, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut terdiri dari semua usia, baik kalangan muda maupun tua. Mereka beralasan KTP yang dimilikinya masih berlaku saat perekaman dilakukan secara serentak pada tahun 2012 silam.

Sedangkan mereka yang memiliki KTP seumur hidup, juga tidak melakukan proses perekaman, sehingga ketika pemilu tiba dan pendataan pemilih menggunakan aplikasi, maka nama-nama pemilih yang tidak melakukan perekaman e-KTP ditolak sistem.

“Yang menjadi salah satu penyebab lambannya proses perekaman e-KTP. Terkadang mereka enggan melakukan perekaman dengan alasan tidak akan bepergian jauh,”tegasnya.

Sementra itu, 30 ribu pemilih yang ditemukan oleh petugas pencocokan dan penelitian data pemilih belum melakukan perekaman e-KTP, membuat Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, Salwa Arifin-Irwan Bachtiar (SABAR) mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan perekaman.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan Pilkada tahun ini, tetapi untuk kepentingan tahun depan pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, yang harus menggunakan e-KTP untuk memberikan hak pilihnya,” kata Andi Hermanto, Selasa (20/3/2018).

Calon Wakil PAW Wakil Ketua DPRD ini menjelaskan, untuk pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada Rabu, 27 Juni tahun ini, pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Menurutnya, surat keterangan tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP, sebagai alternatif karena KTP yang baru masih dalam proses pencetakan.

“Dan perlu saya mengingatkan, kalau surat keterangan itu hanya digunakan untuk kepentingan Pilkada, karena pencetakan e-KTP masih dalam proses,”imbuhnya.(*)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru