Laporan Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Polsek Lakarsantri Surabaya akhirnya menciduk pelaku pengerusakan mobil dengan menggunakan sekrop pada Minggu , 20 Mei 2018 kemarin.
Pelaku bernama Idam Kholik Salatun (42), asal Jl Mulyorejo 122 Rt. 02, Rw. 01, Kel. Mulyorejo Surabaya. Korban yang melaporkan kejadian itu, menurut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, sebenarnya tidak ada masalah pribadi yang terkait dengan pelaku. Namun, ia menjadi sasaran pelaku melampiaskan kekesalannya.
"Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, pengerusakan tersebut dilakukan pelaku dengan cara melempar kaca mobil Toyota Innova nopol L 1224 TH milik korban berinisial S dengan cara melempar menggunakan sekrop, sehingga mengakibatkan kaca jendela pintu tengah pecah dan korban S yang satu itu berada di bangku tengah terkena pecahan kaca jendela dan mengalami luka pada bagian wajah," sebut Dwi Heri.
Masih lanjut Dwi Heri, korban pada saat itu bersama keluarganya akan menuju ke luar kota, namun pada saat melintas di jalan Sentra Niaga Utama Citraland Surabaya, mobil korban di lempar dari arah sisi sebelah kanan oleh pelaku ini," sebut Dwi Heri Sukiswanto.
"Dari hasil interogasi, untuk penyebab pelaku melakukan pengerusakan dengan melemparkan sekrop karena pada waktu apel kerumah pacarnya dimarahi dan akhirnya pelaku melampiaskan amarahnya dengan melakukan hal tersebut," pungkasnya.
Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan sepeda motor yamaha jupiter dan Sebuah sekrop, guna mempertanggung jawab atas perbutannya pelaku dijerat pasal 406 dan 351 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan.
Editor : Redaksi