Positif Urine Mengandung Metafetamine, Arek Kupang Gunung Dijebloskan Sel Tahanan.

suara-publik.com
Foto: Positif urine mengandung metafetamine dan simpan Bong, 2 budak Sabu ini diapit petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Laporan Tom. 

SURABAYA suara-publik.com - Ragil Putra Andiko (19) dan HCD (17) kedua pemuda asal Jl Kupang Gunung Tembusan 1 Surabaya, harus merayakan Idul Fitri di dalam Penjara. Sebab kedua pemuda ini ditangkap polisi seusai berpesta narkoba, Senin (21/5).

Penangkapan kedua pemuda ini ketika anggota kami sedang melakukan Patroli tersamar untuk antisipasi 3-C diwilayah Dukuh Kupang, selanjutnya anggota mendapat informasi dari Masyarakat dengan adanya tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di Warung Giras Jl. Kupang Gunung Timur I / 07 Surabaya.

Atas dasar Informasi tersebut anggota kami langsung mengecek kealamat tersebut dan benar ada dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di Warung Giras," kata Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko.

Selanjutnya setelah dua orang tersebut digeledah badan dan pakain maka didalam tas doreng milik Ragil Putra Andika ditemukan satu buah Pifet kaca berisi sisa serbuk warna bening diduga sabu dan untuk selanjutnya keduanya dilakukan tes Urine dinyatakan Positif Mengandung Metafetamine.

Begitu terbukti, barulah keduanya mengaku jika sebelumnya sabu tersebut dibeli secara patungan dengan harga paket hemat Rp. 150.000. Keduanya pun akhirnya digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti berupa, satu buah pipet kaca berisi sisa serbuk bening diduga sabu, dua buah korek api gas dan dua buah sedotan plastik warna putih.

Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dikarenakan tersangka HCA masih anak-anak, petugas berkordinasi dengan Bapas untuk penanganan hukumnya," pungkas Sujatmiko.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru