Kepergok Buang Plastik Kecil, 2 Pria Ini Dijebloskan Penjara

suara-publik.com
Foto: 2 tersangka sedang diapit petugas.

Laporan: Tom.

Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya, Kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (22/5/2018)  sekitar pukul 10.30 WIB dini hari. "Dua orang pelaku tersebut diketahui bernama Yedi Septiandi (22), warga Jl Kedung Pengkol 1/52-D Surabaya dan Bimbo Gilang Ramadhan (21), warga Jl Kedung pengkol 1/25 Surabaya," terang Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto.

Kedua pelaku ditangkap di jalan Stasiun Gubeng Surabaya. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan barang bukti, 1 paket plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram.

"Iptu Misdianto menambahkan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Stasiun Gubeng ada dua orang yang melintas membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setibanya di TKP, anggota kami langsung menuju kepada dua orang yang dimaksud," anggota kami melakukan pembuntutan dan merasa dibuntuti salah seorang pelaku bernama Yedi Septiadi membuang benda dari genggaman tangan kirinya ," kata Misdianto.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang dan pada saat ditemukan benda yang terbungkus dalam plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu," pungkasnya.

Kini kedua pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Sukomanunggal dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 112 Ayat (1) ,132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru