Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara-Publik.com - Kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu, Kuli proyek bernama Mukhammad Muktasim Billa bin Basor (21) Warga Dusun Wringin Rt 3 Rw 3 Desa Ngempit kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan diborgol Polisi dari Satreskoba Polres Pasuruan kota.
Penangkapan Pelaku yang menyimpan dan menguasai narkotika dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram melanggar dengan Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka Diamankan di pinggir jalan daerah Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada Rabu malam (23/5). " Kata AKP Endi Purwanto selaku Kasubag Humas Polres Pasuruan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang berupa satu bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya.
Dan satu -unit handphone merk Samsung type duos warna putih bersama sim cardnya. " Anggota Satreskoba melakukan penangkapan Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa di tempat tersebut diatas, sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba, dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Tersangka, " Pungkas Endi.
Akibat perbuatanya tersangka saat ini meringkuk di hotel prodeo polres Pasuruan kota yang berada di Jalan Gajahmada kota Pasuruan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, (dyt).
Editor : Redaksi