Perangkat Desa Mulai Bernyanyi, Terkait Hilangnya Tanah Negara.

suara-publik.com
Foto: Ilustrasi Tanah Negara.

Laporan: M. Susyanto.

BONDOWOSO, suara-publik.com - Salah satu perangkat desa berinsial "ER" di kecamatan Klabang mengaku, terkait penerima kompensasi tanah Negara (TN) dari PT BSI, sesuai yang tertera dalam daftar data penerima /penggarap itu di benarkan, jika penerimaan jasa yang di cairkan lewat rekening di salah satu BRI unit tersebut di terima oleh masing-masing penggarap senilai 15 juta /hektar, dan itu juga tergantung luas masing masing.

“Dulu tahun 2014 dari PT BSI itu di komando oleh pak Subirin (almarhum) dan lima orang anak buahnya.”katanya. Selain itu, pengukuran lahan dan semua admistrasinya di kerjakan sendiri oleh pak Subirin, kemudian diantarkan oleh perangkat desa setempat, setelah dinggap sudah memenuhi syarat, selanjutnya tinggal menunggu transaksi.

Termasuk pada saat melakukan pengukuran tanah yang seharusnya melibatkan BPN Kabupaten Bondowoso, tidak pernah dilakukan. Bahkan, sampai pencairan kepada penerima/penggarap tidak ada satupun pegawai BPN Bondowoso ke lokasi.

“Saya memang sudah curiga kalau tanah Negara yang ada didesa dimainkan oleh orang-orang,”kata oknum perangkat desa Wonoboyo ini. Dia menambahkan, transaksi alih garap tanah Negara kepada PT BSI ada 10 bidang seluas 8.006 hektar, sedangkan tanah hak yasan ada 13 bidang dengan luas 10.157 hektar.

“Pada tahun 2017 kemarin tim dari PT BSI datang lagi dengan membawa patok beton, dan menyuruh warga untuk memasang patok dibeberapa tempat,”imbuhnya.

Terkait pengakuan sejumlah pejabat desa maupun Camat yang terlibat melakukan transaksi tanah Negara, harus diusut, karena selain merugikan Negara juga merugikan masyarakat yang menjadi pengelola secara turun temurun.

“Hanya berdalih tanah Negara dibutuhkan oleh Negara, oknum pejabat tega merugikan masyarakat kecil. Ini sangat tidak manusiawi,”kata ketua Ekspone 99, Drs.H.Samsul Hadi.

Samsul Hadi meminta penegak hukum untuk sesegera mungkin mengusut tuntas para mafia tanah Negara yang terlibat transaksi tukar guling antara PT BSI dengan pemkab Bondowoso, agar kedepannya tidak lagi ada oknum pejabat yang menjadi mafia, sehingga merugikan Negara dan masyarakat Bondowoso. “Karena seharusnya, alih fungsi tanah Negara itu, harus seijin dari kemeterian terkait, bukan kemudian melepas tanah Negara tanpa melihat dampaknya kepada masyarakat,”tegasnya.

Berkaca pada kasus yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, seperti di lansir media online, http://mongabay.co.id (11/11/2016), Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan, terkait alih fungsi hutan lindung ini bilang, bukan masuk domain kebijakannya. “Katanya, alih fungsi ada ketentuan dan syarat harus dipenuhi,”terang pejabat yang akrab dipanggil Anas ini. 

Kementerian Kehutanan, tambah Anas, mempunyai ketentuan mengenai apa saja yang bisa dialihkan. Jika tak sesuai, tak bisa jalan. Bahkan, menurut dia, sekarang terkait hal itu sudah ada penggantian lahan. “Saya tak hapal teknis soal penggantian lahan. Itu sudah disampaikan perusahaan. Kewenangan ngecek lahan ada di Kementerian Kehutanan, bukan daerah”, kata Anas seperti yang dikutip media online tersebut diatas.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru