Asyik Nyabu di Kamar Kost, Pria Ini di Grebek Polisi.

suara-publik.com
Foto: Tersangka M. Sueb di Mapolsek Sawahan.

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya mengamankan M. Suep (28), warga Ds. Karang Loh, Kec.Camplong Sampang Madura itu kedapatan nyabu di kamar kosnya.

M.Suep berdalih bila nyabu yang dilakukan itu untuk doping. Sebab, dirinya kerap kerja malam, sehingga membutuhkan tenaga yang lebih. Sabu tersebut didapat dari temannya asal Surabaya.

Dia membeli seharga Rp250 ribu. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. “Saya ambil di tempat yang telah disepakati,” cetus tersangka, Selasa (5/6). Dia mengaku baru beberapa bulan mengenal barang haram bersebut. Sabu dikonsumsi jika dirinya ingin kerja saat tengah malam. “Kerja serabutan biasanya jadi kuli angkut,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi menyampaikan, terbongkarnya perbuatan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kamar kos tersangka diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. “Saat kami selidiki, ternyata benar. Kami menemukan 1 pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu dan seperangkat alat hisap di dalam kamar kostnya," pungkas Haryoko Widhi, Selasa (5/6/2018).

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) pipet didlamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dan botol untuk alat hisap narkotika jebis sabu dan Klip kosong bekas tempat sabu.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawahan guna mempertanggung jawab perbuatannya. Akibat ulahnya, Polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru