Laporan Tom.
Surabaya suara-publik.com - Candra Tantoyo (29),warga Jl Gresik PPI 7 / 47 Surabaya ditangkap petugas Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah berulang kali melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus menuduh korbannya telah melakukan tabrak lari terhadap adik pelaku.
"Saya sudah dua kali merampas sepeda motor pak, kejadiannya diwilayah Krian dan Trosobo Sidoarjo," kata tersangka.
Selama menjalankan aksinya, tersangka kerap dibantu temannya yang berinisial "P yang saat ini masih dalam pencarian orang ( DPO).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, Pelaku ini bersama rekannya (DPO) berkeliling mencari sasaran yang dianggap polos, kemudian korban dituduh telah menabrak saudara pelaku, kemudian pelaku menggiring korban ke tempat sepi dan selanjutnya mengambil sepeda korban," sebut Tinton
" Dari hasil interogasi kita sementara, baru ada 2 TKP. Penangkapan pelaku ini berawal kita mendapat informasi bahwa ada sepeda motor hilang dibegal, dan dari sana kami berupaya mencari keberadaan pelaku, Alhamdulillah dalam waktu 1 kali 12 jam anggota kami berhasil menangkap satu dari dua pelakunya.
Pelaku berhasil berhasil kami tangkap di Jl Krembangan Surabaya, pada saat pelaku hendak menjual hasil curiannya keseorang di Jl Krembangan," ujar Tinton.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor honda vario warna putih No Pol W-3128-AY. " pelaku kita kenakan pasal 372, 378 KUHP tindak pidana penipuan atau penggelapan," pungkas Tinton.
Editor : Redaksi