Suami-Istri Ini Kompak Berlebaran di Penjara.

suara-publik.com
Foto: Pasutri yg curi sepeda tetangga sedang diproses hukum oleh Polsek Sukomanunggal.

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Ada-ada saja yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) yang satu ini. Mereka kompak melakukan pencurian hingga ditangkap tim anti bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya karena mencuri sepeda motor, Rabu (13/6).

Pasutri ini bernama Fawaid (33) dan Rohimah (18), yang diketahui indekos di Jl Simorejo Timur I/19 Surabaya. Mereka ditangkap saat sedang berada dirumah kosnya di Jalan Simorejo.

Keduanya ditangkap atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya menyikat sepeda motor Yamaha Mio milik tetangganya pada, Rabu (13/6/2018), lalu namun pasutri ini tak menyangka jika aksi itu terekam CCTV yang kini mengantarkan keduanya berlebaran di penjara.

“Rencana mau dijual dan uangnya buat tambahan lebaran di desa,” singkat Fawaid saat ditanya penyidik. Kapolsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya AKP Muljono melalui Kanit Reskrim Iptu Misdianto mengatakan, saat dicuri, motor bernopol L-3249-FU warna Merah itu terparkir dalam keadaan terkunci setir, telah di curi oleh seorang laki-laki bersama istrinya yang diketahui juga tinggal satu indekos dengan korban.

Usai mendapatkan laporan korban, Polisi dari Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan guna mengungkapnya. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV yang ada di area rumah kos itu. “Dalam rekaman CCTV tampak wajah pasutri ini serta ketika melarikan motor tetangganya,” sebut Misdianto, Jum’at (15/6/2018).

Akhirnya pasutri ini dibekuk didaerah madura ketika melarikan kendaraan korban. Kini petugas masih kembangkan dan cari untuk temukan pelaku lain yang mungkin terkait. Dari pasutri ini diamankam barang bukti, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio L-3249-FU, 2 helem, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol M-4973-PB warna putih, 1 tas rangsel warna hitam, jaket, celana, kaos, dan sepasang sandal.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru