Polsek Simokerto Libas Penjudi Togel

suara-publik.com

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Tiga pria ini harus menerima kenyataan jika akan melewati hari-harinya dalam balik jeruji besi. Mereka ditangkap dalam kasus perjudian toto gelap di waktu dan tempat berbeda.

Ketiga tersangka itu masing-masing adalah HR (45) warga Tidar Surabaya, RHM (41) warga Gubeng Kertajaya dan SMR (52) warga Pucangan Surabaya. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam periode dua minggu.

Dari pengakuan salah satu tersangka bernama SMR, ia merupakan pengepul dengan omset 300 ribu setiap kali buka. SMR mendapat komisi sebesar 15�ri omset tersebut.

Pekerjaan itu sudah dijalaninya hampir empat bulan. "Per bukaan dapat 15�ri 300 ribu,saya sudah nganggur lama jadi buat tambahan beli rokok,"aku SMR.

Sementara itu, Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati menjelaskan, penangkapan ketiga orang itu berkat informasi warga yang resah atas aktifitas ketiganya. "Kami dapat informasi. Kebetulan mereka tidak satu jaringan.

Kami tangkap dirumahnya masing-masing dan saat digeledah ada rekapan togel di hp dan kertas," terang Masdawati, Senin (25/6).

Kini ketiga tersangka itu ditahan di mapolsek Simokerto. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru