suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketua DPRD Dituntut Ganti Rugi Rp 7 Milyar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

PASURUAN(suara-publik.com)-Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. M Shobih Asrori digugat ke Pengadilan Negeri Bangil oleh M. Mujibuda'wad. Alasan penggugat, karena tergugat telah melakukan tindakan inkonstitusional dan cacat hukum, dengan memberhentikan Mujib sebagai anggota Dewan dari Fraksi PKNU. Penggugat meminta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 7. 000.000.000,-.

Dikatakan Mujib, ia menuntut Ketua Dewan membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp. 700.000.000,- berupa kerugian material dan Rp. 6.300.000.000,-berupa kerugian immaterial. Sehingga total ganti rugi yang harus dibayar Asrori adalah sebesar Rp. 7.000.000.000,-

Mujib menjelaskan, surat pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut pada tanggal 2/10/2013 adalah cacat hukum. “Seharusnya Ketua DPRD menunggu putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait gugatan Surat Keputusan DPC PKNU tentang usulan PAW terhadap dirinya tertanggal 19/08/2013.

Lanjutnya, “Seharusnya Asrori menunggu proses hukum di pengadilan, hingga memiliki putusan hukum tetap, sesuai PP.16/2010 Pasal 102 huruf (h)," terangMujib.(tag)

 

Editor :