SIDOARJO (Suara Publik)- Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus perkara prostitusi online anak dibawah umur, Selasa (26/01/2021). Polda Jatim berhasil menangkap AP (22), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo di rumah, Kamis (21/01/2021). Dari tangan AP, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi milik AP dan mengamankan 1 (satu) unit merk ASUS. Kini, AP mendekam ditahanan Polda Jatim.
Berdasarkan kronologis kejadian dari Polda Jatim, sekitar Januari 2021, AP dan Korban Mawar saling kenal. Setelah berkenalan, AP menawarkan jasa Booking Out (BO) kepada Mawar untuk di pasarkan ke laki-laki hidung belang. AP menawarkan jasa prostitusi dengan mengunggah konten lewat media sosial (medsos). Ap menggunakan akun Facebook (FB) atas nama Angga Gepeng dan masuk group FB Cewek Inculude Surabaya Sidoarjo. Tidak hanya itu, AP juga masuk Group Whatsapp (WA) Beragam Kreasi JATIM. Seolah-olah korban, AP membuat akun Michat dengan nama akun Puput.
Baca Juga: Para Tokoh Hadiri Seminar Pengusungan KH Abdul Chalim Pahlawan Nasional
Bertepatan AP melakukan aksi protitusi online, petugas cyber crime melakukan rutinitas patrol siber (cyber patrol). Diketahui konten yang mencurigakan, petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan AP. Lalu, Kamis (21/01/2020), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengetahui keberadaan AP, bergerak meringkus AP di rumahnya beserta handphone merk Xiomi. Kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelandang AP ke Polda Jatim, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pulang Kampung! Anies Malam Mingguan di Tunjungan Surabaya
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AP ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 296 KUHP. Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 millyar jo pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 15 ribu,” tegas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. (dwi)
Editor : Redaksi