suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Salah Transfer Bank BCA, Adi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (Suara Publik) - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021). Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi).

Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Pemuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” terangnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (nota pledoi). Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Usai sidang, Dibertius Boimau, salah satu kuasa hukum terdakwa merasa kecewa saat diwawancarai wartawan. Menurutnya, tuntutan JPU ke terdakwa adalah tindakan dzalim. “Bagaimana pasal 85 itu bisa diterapkan kepada Ardi Pratama? Kalau pihak BCA yang melaporkan, maka pasal 85 tersebut bisa diterapkan.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Sebaliknya kalau Nur Chuzaimah yang melaporkan, bagaimana pasal itu bisa diterapkan?” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama sebesar Rp 51 juta. Atas uang itu, Ardi kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. Ardi lantas dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda