Surabaya, Suara Publik - Hubungan dengan pacar tak direstui, membuat Muhammad Ridwan kesal dan membakar rumah kakak kandungnya sendiri. Kini, pemuda tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya, Ridwan merasa dendam dengan kakaknya, Chusnul Rofidah. Hubungannya dengan kekasihnya tidak kunjung mendapat respon baik dari keluarganya juga Chusnul.
Oleh sebab itu, Ridwan pun emosi hingga akhirnya pada Senin 25 Januari 2021, Ia nekat membakar rumah kakaknya yang berada di Jalan Rungkut Menanggal I No 31-A, Surabaya.
“Sekitar pukul 03.00 terdakwa masuk kedalam rumah saksi Chusnul Rofidah dengan cara melompati jendela rumah saksi yang sebelumnya sudah di pecah dengan menggunakan palu,” kata Jaksa Febrian Dirgantra.
Kemudian terdakwa melompati lantai dua rumah Chusnul. Setelah berhasil masuk, terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang digunakan sebagai gudang. Melihat tumpukan baju di dalam gudang, terdakwa menyudutkan korek api warna merah yang Ia bawa.
“Setelah membakar baju-baju tersebut kemudian terdakwa turun ke lantai satu. Sewaktu melewati tangga, terdakwa membakar karpet yang berada di tangga rumah saksi Chusnul, selesai itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi,” ujar Febrian.
Dalam surat dakwaan Jaksa Febrian, saksi Chusnul sering kali menghasut pacar Ridwan agar tidak menikah dengan adik kandungnya tersebut. Oleh sebab itu, terdakwa melancarkan aksi konyolnya itu dengan maksud membalas dendam.
“Akibat perbuatan terdakwa, Chusnul mengalami kerugian Rp 80 juta,” tutupnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana.
Editor : Redaksi