DEPOK, Suara Publik - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021.
Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
"Kami sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23- 25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021," ujar Ikra Kamis (17/06/2021).
Dijelaskan dia, kedepannya pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur politis PDIP itu.
Ditambahkan dia, Pemkot Depok juga telah mengajukan tiga usulan Raperda kepada DPRD. Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026, kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Kami mengapresiasi dan memandang perlu usulan Raperd itu, oleh karena itu akan kami masukan dalam agenda tahun ini sehingga menjadi Perda," paparnya.
Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun dan mengajukan ketiga Raperda itu.
Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.
Kedua, karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.(Mela)
Editor : Redaksi