suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Akibat Pandemi Covid, Pilkades 180 Desa di Sampang, Resmi Ditunda Hingga Tahun 2025

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SAMPANG, (suarapublik.com) - Virus COVID-19 varian baru sungguh sangat berbahaya, bahkan banyak warga Sampang meninggal dunia akibat terpapar virus tersebut. Dengan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 maka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, tahun 2021 resmi akan dilaksanakan tahun 2025, yang diikuti oleh 180 desa yang ada di Kabupaten sampang. 

Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang saat gelar pers bersama awak media di aula Pemkab Sampang mengatakan, bahwa secara peraturan baik Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sudah selesai. Namun, Bupati dan Wakil Bupati Sampang memutuskan pelaksanakan Pilkades digelar serentak tahun 2025. "Dan ini sudah sesuai dengan regulasi karena berdasarkan aturan yang ada selama 6 tahun Pemerintah Kabupaten Sampang sudah melaksanakan 3 kali gelombang. Yaitu pada tahun 2015, 2017, dan terakhir 2019. Maka selanjutnya diserentakkan semua yaitu 180 Desa pada tahun 2025," ujar Yuliadi, Senin (5/7/2021).

Pemerintah Kabupaten Sampang juga sudah mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah ada surat balasan dari Kementrian Dalam Negeri," kata Yuliadi Setiawan Sekda Kabupaten Sampang.

Yuliadi Setiawan juga menambahkan, Kami memprediksi bahwa virus Corona tidak ada yang tau kapan berakhirnya, maka sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat pada tahun 2026 COVID-19 akan segera berakhir, maka kami mempercepat melakukan Pesta demokrasi rakyat di Desa pada tahun 2025 yang akan diikuti oleh 180 Desa yang ada di Kabupaten Sampang dilakukan secara serentak.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Menurut Sekda Kabupaten Sampang, kalau nanti tahun 2025 pandemi COVID-19 makin merajalela, maka Pilkades di Kabupaten Sampang akan menggunakan sistem e-voting, dan sangat mungkin pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem e-voting," jelas Yuliadi Setiawan.

Dan untuk masyarakat yang merasa keberatan dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021. Silahkan datang melakukan audensi ke Pemkab kami jawab hingga puas, intinya kami ingin menyelamatkan rakyat dari virus COVID-19 yang semakin hari semakin mengganas di Kabupaten Sampang," tandasnya. (Lex)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda