suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL SABU 20 GRAM, "RETNO ALIAS MONYET DITANGKAP DIKANDANG AYAM" JAKSA MENUNTUT 8 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tampak saksi polisi penangkap dari Polda Jatim, perkara sabu denganTerdakwa Retno Wanto alias Monyet, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Tampak saksi polisi penangkap dari Polda Jatim, perkara sabu denganTerdakwa Retno Wanto alias Monyet, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket dengan berat total 17,1 gram, dengan terdakwa Retno Wanto alias Monyet bin Madenan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum ( JPU) Wahyuning Dyah dari Kejati Jatim, 

Menyatakan terdakwa Retno Wanto alias Monyet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, "Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Dan Pidana denda sebesar 2 milliar 640 juta rupiah, Subsidair 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, 7 paket sabu seberat 17,01 gram dengan pembungkusnya, 1 plastik klip ganja seberat 0,97 gram, Satu dompet warna hitam Satu unit HP merk Vivo. Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang sebelumnya Saksi penangkap anggota kepolisian Polda Jatim, menerangkan, bahwa bersama satu tim berjumlah 7 orang, Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 04.30 wib, telah menangkap Retno Wanto dikandang ayam miliknya di jalan waru gunung Karangpilang Surabaya.

pada penguasaan terdakwa ditemukan sabu seberat 17,1 gram dan ganja seberat 0,97 gram.Terdakwa mengaku membeli sabu seberat 20 gram seharga 15 juta.

Sebagai catatan kejahatan terdakwa yang pernah dihukum dan dipenjara dengan perkara penganiayaan, dengan hukuman 3 tahun penjara, dan baru keluar penjara pada bulan Pebruari 2021.(Sam)

Editor :