suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DALAM LAPAS PORONG SEBAGAI NAPI, JADI BANDAR SABU - SABU, HAJI JUNAIDI BISA BUKA DILER MOTOR, BELI RUMAH Rp.2 M, MOBIL INNOVA, ERTIGA,YARIS, SEPEDA MOTOR, KEMBA

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa H.Djunaidi alias Abah Boyan, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa H.Djunaidi alias Abah Boyan, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika sebagai bandar dan pemilik barang haram jenis sabu sebanyak 98,26 gram, juga telah melakukan tindak pidana pancucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu selama tahun 2013 sampai 2018, saat masih berada dipenjara Lapas Porong sebagai narapidana, dengan terdakwa H.Djunaidi alias Abah Boyan(alm), diruang Candra PN. Surabaya.

 

Djunaidi, sang bandar narkoba menjalankan bisnisnya dari dalam penjara menggunakan uangnya untuk bisnis sepeda motor. Dia punya diler sepeda motor yang dikelola keponakannya, M. Arif. Uang dari hasil menjual narkoba jenis sabu-sabu digunakan Arif untuk kulakan sepeda motor.

 

Dalam putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Mengadili, menyatakan Terdakwa H.Junaidi alias Abah bin Boyan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian uang”

 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dakwaan alternatif kedua JPU.

 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa

dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 20.Juta, subsider 3 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama berada dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

 

 Menetapkan barang bukti berupa : 1 Unit Mobil Suzuki - 1414F DX M/T, warna putih metalik, tahun pembuatan 2015, Nomor Polisi : L-1354-YH,

1 Unit Mobil Toyota - Innova Venturer 2.4 A/T, warna Hitam, tahun pembuatan 2018, Nomor Polisi : L-1378-PL,

1 Unit Mobil Toyota - Yaris, warna Putih, tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi L-1969-AO, 

1Unit sepeda Motor Honda Scoopy, Nomor Polisi L-4298-SO,

1Unit sepeda Motor Honda PCX, warna putih, Nomor Polisi L-5988-MX, Rumah seluas 240 ME di jalan Sidoluhur 19, Krembangan Surabaya. Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara , dari Kejati Jatim, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda 20 Juta, Subsider 1 tahun penjara.

Berawal dari penangkapan Julian Mujianto dan Edo Tri Saputra ( dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 wib di parkiran Ranch Market Swalayan di Jalan Basuki Rachmat No. 16-18 Kedungdoro Tegal Sari Surabaya.

Dengan BB sabu 1 bungkus seberat 98,26 gram.

Barang tersebut didapat dari Subaidi alias Idi ( berkas terpisah), sehingga saksi Adi Sutrisno dan saksi Alfian Muzacky petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan atas Subaidi, saat diinterogasi mengaku kalau sabu tersebut berasal dari H.Djunaidi alias Abah bin Boyan, dan selanjutnya dilakukan penangkapan pemilik sabu 98,26 gram.

Terdakwa H.Djunaidi melakukan transaksi Sabu sejak masih ditahan di Lapas Porong tahun 2013- 2018.

Rekening an. saksi ANSORI kemudian oleh M. ARIF (DPO) digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian 1unit rumah di Jalan Sidoluhur Nomor 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, milik Satriyo Martha tahun 2018.Dengan harga pembelian rumah 1,885 Miliar.

Setelah keluar dari penjara Lapas Porong , terdakwa meminta kepada saksi Moch Erlanza Nurca membuka rekening BCA, untuk jualan bebek goreng. 

Bahwa sekitar akhir tahun 2018 terdakwa membeli 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam metalik Nopol L 1378 PO dengan harga Rp. 435.000.000,-.

Bahwa pada tahun 2019 terdakwa kemudian membeli 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih tahun pembuatan 2019 Nopol L 1969 AO dengan harga Rp. 259.500.000,-

Bahwa sekitar tahun 2018 dan tahun 2019 terdakwa juga membeli 2 unit sepeda motor masing-masing dengan merk Honda Scoopy warna putih hitam Nopol L 4298 SO seharga Rp. 19.500.000, dan sepeda motor Honda PCX warna putih, Nopol L 5988 MX seharga Rp. 28.500.000.

Bahwa terhadap barang bukti yang dibeli terdakwa dari hasil tindak pidana narkotika berupa 1unit rumah di jalan Sidoluhur No. 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, 1 unit mobil Innova Venturer L 11378 PO, 1 unit mobil Toyota Yaris L 1969 AO, 2 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Scoopy Nopol L 4298 SO dan Honda PCX Nopol L 5988 MX dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1354 YH kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas dari BNNP Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa telah membayarkan atau membelanjakan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika untuk membeli mobil, sepeda motor dan rumah.

Jaksa mendakwa H.Djunaidi telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan TPPU.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper