suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DITAGIH UANG TARUHAN JUDI MERPATI, BACOK KORBANNYA MEMBABI BUTA, SAMPAI SEKARAT. ILHAM DIHUKUM 8 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Moch Ilham, dipersidangan secara online,mendengarkan putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Kamis (19/05/2022).
Foto: Moch Ilham, dipersidangan secara online,mendengarkan putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Kamis (19/05/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara suatu niat melakukan percobaan pembunuhan, yang berakibat luka bacokan pada korban di sekujur tubuh, dengan menggunakan sebilah pisau panghabisan yang telah disiapkan, dengan terdakwa Moch.Ilham bin M.Ridoi, diruang Tirta 1, PN.Surabaya, secara online.Kamis (19/05/2022).

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, yang mengadili,menyatakan bahwa terdakwa Moch.Ilham bin M.Ridoi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "percobaan pembunuhan,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dakwaan pertama JPU.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa Moch.Ilham berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 buah senjata tajam jenis pisau penghabisandirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun. Terhadap putusan hakim Terdakwa menyatakan menerima,

" Saya menerima yang mulia,"

Awalnya terdakwa Ilham mendapat informasi bahwa mantan istrinya Sinta Anggraini (DPO) telah diperkosa salah satu kelompok anak buah Yudi.

Selanjutnya ditanyakan kebenarannya kepada mantan istrinya lewat catting.

Mantan istri terdakwa menyampaikan agar terdakwa menjaga anak laki-lakinya,terkait pemerkosaan tersebut Terdakwa merasa yakin, merasa tersinggung, terdakwa mencari kelompok Yudi yang biasanya mangkal di daerah karang gayam (tempat judi merpati). Dengan membawa pisau yang diselipkan dibalik bajunya.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 terdakwa berangkat dari Madura ke Surabaya bersama Rais menggunakan angkutan bus. Sampai di karang gayam Terdakwa ikut taruhan judi merpati dan kalah.

Saat sedang duduk di tengah malam bersama Riski, saksi Choirul Imron menghampiri menagih uang taruhan dengan nada tinggi, membuat terdakwa tersinggung lalu mengeluarkan Pisau panjang dari balik bajunya, kemudian membacok ke tubuh Choirul, berulang ulang secara membabi buta, mengenai kepala, tangan kiri, tangan kanan,saat korban lari, dikejar Terdakwa kembali membacok ketubuh korban, hingga terjatuh bersimbah darah.(Sam)

Editor :