Jaksa Hasan Efendi mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”
Sebagaimana diancam pidana Pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesaksiannya, Taufan Syahril, anggota polres pelabuhan Tanjung Perak membenarkan telah menangkap Terdakwa Rendra Dimas di jalan tambak Wedi baru gang 17, dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan pula terhadap M.Novan Efendi, menurut pengakuan Novan, obat keras tersebut diperoleh dari Hendra (DPO).
Awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib. di Warung Giras Barber jalan Jolotundo gang IX/4 Surabaya, Novan dititipi barang obat keras jenis tablet belogo Y dari Hendra (DPO), sebanyak 17 klip, setiap klipnya berisi 9 butir, dengan total 153. Butir.
14 klip atau sebanyak 126 butir oleh Novan dijual kepada terdakwa Rendra Dimas Irawan, seharga Rp 380 ribu, sedangkan 3 klip sisanya berjumlah 27 butir diambil terdakwa sendiri sebagai keuntungan dan dikonsumsi sendiri.
Terdakwa menjual obat keras tersebut tidak memiliki surat ijin dari pihak berwajib.
Selanjutnya hari Rabu 02 Pebruari 2022, sekitar jam 12.00 wib, bertempat di Tambak Wedi Baru Gang.17 –B/58 Kenjeran Surabaya. Terdakwa Rendra Dimas Irawan, ditangkap oleh saksi Budi Ariawan dan saksi Taufan Syahril anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penggeledahan ditemukan kotak rokok berisi obat keras logo Y sebanyak 7 klip sejumlah 63 butir, tanpa dilengkapi ijin yang diakui membeli dari terdakwa Novan. Lalu dalam pengembangan terdakwa Novan juga ditangkap.(Sam)
Editor : Redaksi